Menyambut HUT RI ke-74 SDM Unggul Indonesia Maju Kasek SMAN 1 Panarukan Doakan Siswanya Sukses
Situbondo TTN,
Ketika sistem pendidikan sudah semakin baik dan diatur benar sesuai ketentuan serta dapat diakses melalui situs resmi Kemendikbud melalui Online.Menelusuri persoalan itu Wartawan teropong timur news mendatangi salah satu sekolah SMAN 1 Panarukan Situbondo, waktu masuk kami disambut dan ditemui oleh Wakasek sambil bercerita tentang siswanya. namun ketika disinggung persoalan bahwa penahanan ijazah oleh pihak sekolah itu dilarang karena ada undang undangnya beliau balik bertanya “Undang undang yang mana ?” jawabnya. belum tuntas berbicara akhirnya kami dipertemukan dengan Kepala Sekolah Nunung Pujiastutik, S.Pd. kami diajak kedalam ruangan Ibu Kasek yang nyaman dan rapi panjang lebar berbicara sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Ibu Kasek cukup bijaksana ketika ditanya bagaimana mendidik siswa dengan baik khususnya di SMAN 1 Panarukan. “Mendidik dengan hati” jawabnya, “Mengapa? Karena kalau mendidik dengan hati, berarti guru melakukan pekerjaan dengan niat yang tulus, penuh dedikasi dan loyalitas terhadap tugasnya. Mengajar tidak sekedar datang ke sekolah, sampaikan materi dan selesai, namun memberantas kebodohan dan mencetak generasi-bangsa itu yang paling penting” imbuhnya.
menurut seorang siswa Kasek tersebut sangat baik sering Mendoakan agar siswanya sukses menganggap mereka seperti anaknya sendiri, ini disampaikan oleh salah seorang siswa kebetulan akan mengambil ijazah. Mendidik siswa ibaratnya batu keras yang terus di tetesi air hingga berlubang, begitu pula ilmu yang wajib diserap siswa tidak secara langsung namun sedikit demi sedikit penuh kesabaran dan keikhlasan. Saat ditanya adakah ijazah yang belum diberikan kepada siswanya “kami tidak akan menahan ijazah siswa yang memiliki persoalan administrasi, namun setidaknya ketika memiliki tanggungan sebaiknya mereka (wali murid) datang ke sekolah membicarakan baik baik, apalagi bagi siswa yang kurang mampu diharapkan minta surat keterangan tidak mampu” jelasnya.
seringkali kita mendengar kata kata "mencerdaskan bangsa dan memberantas kemiskinan, namun untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi di butuhkan ijazah, jadi kapan bangsa ini akan cerdas kalo ijazah ditahan”.
Bagaimana pun penahanan ijazah adalah pelanggaran terhadap UUD no 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (dik)
Ketika sistem pendidikan sudah semakin baik dan diatur benar sesuai ketentuan serta dapat diakses melalui situs resmi Kemendikbud melalui Online.Menelusuri persoalan itu Wartawan teropong timur news mendatangi salah satu sekolah SMAN 1 Panarukan Situbondo, waktu masuk kami disambut dan ditemui oleh Wakasek sambil bercerita tentang siswanya. namun ketika disinggung persoalan bahwa penahanan ijazah oleh pihak sekolah itu dilarang karena ada undang undangnya beliau balik bertanya “Undang undang yang mana ?” jawabnya. belum tuntas berbicara akhirnya kami dipertemukan dengan Kepala Sekolah Nunung Pujiastutik, S.Pd. kami diajak kedalam ruangan Ibu Kasek yang nyaman dan rapi panjang lebar berbicara sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Ibu Kasek cukup bijaksana ketika ditanya bagaimana mendidik siswa dengan baik khususnya di SMAN 1 Panarukan. “Mendidik dengan hati” jawabnya, “Mengapa? Karena kalau mendidik dengan hati, berarti guru melakukan pekerjaan dengan niat yang tulus, penuh dedikasi dan loyalitas terhadap tugasnya. Mengajar tidak sekedar datang ke sekolah, sampaikan materi dan selesai, namun memberantas kebodohan dan mencetak generasi-bangsa itu yang paling penting” imbuhnya.menurut seorang siswa Kasek tersebut sangat baik sering Mendoakan agar siswanya sukses menganggap mereka seperti anaknya sendiri, ini disampaikan oleh salah seorang siswa kebetulan akan mengambil ijazah. Mendidik siswa ibaratnya batu keras yang terus di tetesi air hingga berlubang, begitu pula ilmu yang wajib diserap siswa tidak secara langsung namun sedikit demi sedikit penuh kesabaran dan keikhlasan. Saat ditanya adakah ijazah yang belum diberikan kepada siswanya “kami tidak akan menahan ijazah siswa yang memiliki persoalan administrasi, namun setidaknya ketika memiliki tanggungan sebaiknya mereka (wali murid) datang ke sekolah membicarakan baik baik, apalagi bagi siswa yang kurang mampu diharapkan minta surat keterangan tidak mampu” jelasnya.
seringkali kita mendengar kata kata "mencerdaskan bangsa dan memberantas kemiskinan, namun untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi di butuhkan ijazah, jadi kapan bangsa ini akan cerdas kalo ijazah ditahan”.
Bagaimana pun penahanan ijazah adalah pelanggaran terhadap UUD no 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (dik)

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home