Friday, 23 August 2019

Diduga memalsukan Akte Kelahiran. Mantan Suami di Laporkan ke Polisi

Banyuwangi,www.teropongtimur.co.id.


Anang (48) Warga Desa Sambirejo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, dilaporkan mantan istrinya, Nining Lisnawati (28) dipolres Banyuwangi. "Anang melalui pengacaranya. HARDIAN ARIF DARMAWAN. SH.MH yang mendampingi kliennya (Anang) dipanggil diunit PPA Polres Banyuwangi terkait klarifikasi dugaan pemalsuan surat akte kelahiran.

miturut kabar yang ditulis di media online setelah dibaca oleh pihak Nining, keterangan Anang melalui pengacaranya mengatakan, yang memohonkan Akte kelahiran itu mereka berdua (Anang dan Nining) melalui biro jasa dikantor desa.  semua yang diceritakan Anang kepada pengacaranya itu bohong dan tidak benar.

Padahal Nining sudah berulang kali mintak hak asuh anaknya. tapi tidak diizinkan oleh mantan suaminya (Anang), bahkan tanpa sepengetahuan nining Anang telah meminta surat keterangan lahir (akte) atas nama Ahmad Dhafa Subianto, padahal Dhafa adalah anak Nining yang lahir sejak sebelum dia nikah dengan Anang. dengan demikian Akte lahir tanggal 3 September 2018 tersebut isinya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Saat ditemui awak media teropong timur news, Nining menjelaskan, wah,.. nekat benar dia bohongnya Anang itu, kalok itu ngurusnya dengan saya,??? ngapain saya harus lapor lapor polisi segala, kan konyol,..!!! kasian itu pengacaranya mendapatkan klien pembohong. apalagi swatu saat dikonfrontir baru tau rasa dia, (Anang). kami punya banyak bukti kok pak. ditambah lagi disaat diadakan tes DNA. "ucap Nining.

"Berdasarkan keterangan Nining, melalui awak media, Dhafa dibawa dan diasuh Anang tanpa kesepakatan nining. selama Dhafa dirumah Anang, Nining yang merupakan ibuk kandungnya Dhafa tidak diizinkan untuk mengajak, apalagi mengambilnya,..sedangkan mengajak saja harus dikawal Anang. "sebetulnya Anang itu sudah tau, kalok Dhafa itu bukan anaknya. "kata Nining dengan nada jengkel. 

"Selanjutnya. Malah ini ada kabar kabar burung pak,...Anang itu berencana mengataka kalok Dhafa itu Anak kandungnya,..." tapi Setelah diadakan tes DNA ternyata Dhafa itu bukan anak dari pada Anang,...disinilah pak Anang berpura pura kaget, dan dia akan laporkan saya kalok Anang merasa ditipu oleh saya. (Nining) "ucap nining. "malah dia (anang) akan menuduh saya membohonginya,... tidak bercerita kedia kalok saya hamil duluan sebelum pacaran sama Anang. padahal sewaktu saya awal ketemu dia, kehamilan saya sudah diketahui Anang, karena sebelumnya saya sudah bercerita.

Kabar-kabarnya saja..nanti bagaimana selanjutnya dilakukan apa tidak disaat tersebut, sebab yang diomongkan Anang tersebut banyak gak benernya. "semua yang dilakukan anang tersebut untuk menguasai Dhafa, ada Indikasi mau mintak warisan Dhafa terhadap keluarga Nining, ada bukti lewat sms nya Anang kekeluarga Nining. "pungkas nining.


Nining melalui kuasa hukumnya,EKO SUTRISNO.SH. membenarkan atas laporan dugaan pemalsuan surat akta yang dilakukan oleh mantan suaminya nining(Anang) tersebut telah melanggar Undang-Undang sesuai pasal 263 dan 266 KUHP  Jo pasal 93 UU RI Nomer 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan perubahan."pungkasnya.

#pewarta/ Editor. Buang Arifin








0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home