Wednesday, 19 June 2019

PELAKSANAAN EKSEKUSI LAHAN GAGAL DI DESA SUMBER GONDO




Banyuwangi,www.teropongtimur.co.id

Eksekusi tanah atas putusan pengadilan agama Banyuwangi menuwai tanda tanya. Pasalanya sidang eksekusi di gelar di Balai Desa Sumber Gondo kecamatan Sempu kabupaten Banyuwangi Rabu 19/06/2019 tidak berhasil.

Setelah membacakan putusan Eksekusi, dari kedua belah pihak bersama pegawai Pengadilan Agama dan Anggota polres Banyuwangi melakukan sidak lapang. Sidak obyek tanah dikarenakan dari turut tergugat atas nama GALIS SUBOWO tidak pernah menguasai lahan tersebut.

 Terbukti dari semua obyek tanah di kuasai pihak ketiga dan ada sudah terjual. Salah satu tanah yang di kuasai pihak ketiga obyek wisata danuo cinta masuk area wisata Umbul Bening.

 Tanah tersebut telah di sewa dari RULWATI selaku ahli waris. " iya mas, tanah ini sudah saya sewa. Saya menyewa sampai tahun 2035" ujar Fahmi (penyewa lahan).

Obyek tanah petok 288 lokasi di area wisata umbul bening tersebut sudah di jual. Tanah tersebut di beli oleh NOERMAN Kepala Desa (kades) Sumber Gondo. "penjualan tanah tersebut saya punya bukti fotocopy surat jual belinya. FAHMI mengatakan tanah itu di sewa adalah bohong"an kata GALIH SUBOWO.

Dalam rapat Eksekusi saya mengatakan tidak menguasai lahan terbukti. Dengan melakukan sidak, tanah tersebut di kuasai pihak ketiga. "Hal ini bertentangan dengan isi putusan Pengadilan Agama Banyuwangi pasal 6.
Dalam isi pasal 6 obyek tanah dan Sertifikat harus di serahkan pada saya tambahnya"ungkap Galih. RED

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home