Wednesday, 19 June 2019

Pendaftaran Tanah Sistimatis Langsung(PTSL) Desa Badean Kecamatan Blimbingsari Dilaporkan Kejalur Hukum



Banyuwangi,www.teropongtimur.co.id.


Pendaftaran Tanah Sistimatis Langsung(PTSL) Desa Badean Kecamatan Blimbingsari  Kabupaten Banyuwangi diLaporkan Kejalur Hukum,Polemik kasus tanah identik dengan rana hukum keperdataan, pasalnya tanah adalah hukumnya perdata.

PTSL adalah Program Pemerintah yang biayanya sangat murah bagi Masyarakat,akan tetapi tanah yang harus di sertifikatkan mutlak harus memiliki alas hak yang sah, atau hak kepemilikan sesuai perundang undangan yang ada,"Alas hak yang sah dan hak kepemilikan yang hendak di sertifikatkan keprogram PTSL  tersebut harus di buktikan dengan surat surat di antaranya.akte jual beli. akte waris. akte hibah. segel. kwitansi bermaterai. petok atau leter C sesuai kerawanan Desa.

Di Desa Badean penerima terbanyak program PTSL yang dikordinir Kepala Desa (kades) NURSAMSI yang mencapai ribuan blangko PTSL yg di berikan oleh pihak BPN Banyuwangi.

Dalam kasus program PTSL yang di laporkan kepihak jalur hukum Polres Banyuwangi oleh salah satu Warga Dusun Donosuko Desa Badean Kecamatan Blimbingsari, WARINMASPUPAH adalah kasus tanah status tanah warisan yg belum di bagi waris secara sah,"Tanah warisan yg belum di bagi waris adalah termasuk jenis tanah bersengketa alias bermasalah ,tidak boleh di ikut sertakan dalam Program PTSL.

"Selanjutnya,pihak Pelapor (MASPUPAH) mengadu kelembaga Swadaya Masyarakat(LSM) teropong timur news,juga wartawan teropong. TAUPIQ, pihaknya menjelaskan, Almarhumah MUSAWAMAH binti DAMIRI alias H GUFRON Warga Dusun Donosuko Desa Badean memiliki empat(4) Orang Anak Bernama ,MALEHATUN. RUAIDAH. WARINMASPUPAH. M.ROSIDI, sedangkan RUAIDAH dan M.ROSIDI sudah mendapatkan warisan berdasarkan wasiat Almarhum DAMIRI alias H.GUFRON, sebagian sawah tersebut yang luasnya total -+5000 m2. sisanya 1/4 bau bagian WARINMASPUPAH dan MALEHATUN"terangnya.

"Selanjutnya,semenjak ibuk masih hidup sawah warisan tersebut di kuasai oleh RUAIDAH, setelah Ibuk meninggal Dunia tanpa sepengetahuan saya oleh RUAIDAH di daftarkan program PTSL keKades Badean NURSAMSI yang ikut serta saya laporkan."dan yang jadi masalah terhadap Kades NURSAMSI kenapa RUAIDAH mendaftarkan tanah Warisan punyak saya sama MALEHATUN yg belum dibagi waris kok diatasnamakan ALISYABANA Anak kandung RUAIDAH, tapi kenapa dari Kades NURSAMSI tidak ada teguran sama sekali terhadap RUAIDAH kalok semua itu perbuatan yang salah dan melanggar hukum, ada apa dengan semua ini,???? kata MASPUPAH terhadap awak media teropong, TAUPIQ."pungkasnya


pelapor( WARINMASPUPAH) telah melaporkan tiga Orang Kejalur hukum antara lain kades NURSAMSI selaku penyelenggara program PTSL, RUAIDAH selaku pemohon atau yang mendaftaran tanah sawah warisan yang belum dibagi waris tersebut,dan ALISYABANA selaku atas nama yang tertera disertifikat. dan yang menguasai sawah tersebut,"sudah jelas diduga sertifikat tanah sawah tersebut asal usulnnya tanpa alas hak dah hak kepemilikan yang sah seperti akte waris. segel. akte hibah. akte jual beli.

Atas kejadian tersebut pelapor sempat mendatangi ALISYABANA dengan membawa bukti surat surat perjanjian yg di buat bersama dan di tandatangani bersama ,yang bunyinya apbila MUSAWAMAH binti DAMIRI alias H.GUFRON meninggal Dunia,tanah sawah satu petak saya berikan ke WARINMASPUPAH sebagai ahli waris Almarhumah MUSAWAMAH binti DAMIRI alias H.GUFRON pemilik tanah asal."dengan penjelasan tersebut justru ALISYABANA anak dari RUAIDAH marah marah dan mencaci maki,dan mengatakan kalau WARINMASPUPAH adalah perampog.

Berikutnya MASPUPAH mendatangi Kantor Desa Badean menemui Kades NURSAMSI dan Kepala Dusun Donosuko,karena obyek tanah sawah tersebut di Wilayah Donosuko,dan MASPUPAH marah marah karena tanah sawah warisan Orang tuanya hilang di atasnanakan orang lain dengan cara didaftarkan PTSL tanpa sepengetahuan pemiliknya. tapi percuma nasi sudah menjadi bubur karena sertifikat sudah terbit yang sudah di bagikan oleh Kepala desa NURSAMSI sudah atas nama ALISYABANA anak dari RUAIDAH

Atas kejadian tersebut pihak kepala desa beserta Sekretaris Desae(sekdes) RUSLAN EFENDI mengadakan pertemuan keluaga,akan tetapi dalam pertemuan tersebut tidak ada hasilnya justru menambah ketersinggungan dan kemarahan MASPUPAH.

"satu satunya jalan meneruskan laporan tersebut kepihak jalur hukum Kapolres Banyuwangi dengan dugaan pemalsuan surat surat waris yang bukan haknya yang sekarang sudah didaftarkan program PTSL tanpa sepengetahuan yang punya hak, dan penyerobotan tanah hak milik orang lain.

Didalam laporanya telah diduga memalsukan surat keterangan waris,dan menyerobot tanah yang bukan miliknya, yang didaftarkan Program PTSL atas nama ALISYABANA sesuai sertifikat yang ada."Korban merasa telah dirugikan  oleh Orang lain yang tidak punya hak atas kepemilikan tanah yang sudah didaftarkan Program PTSL."Atas peristiwa tersebut pelapor memohon Kepada pihak jalur hukum Polres Banyuwangi untuk secepatnya menindaklanjuti atau memproses atas dugaan pemalsuan surat keterangan waris secara tuntas."pungkasnya. (TAUPIQ)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home