Tidak Ada Indikasi Permasalahan Sistem Zonasi
TEROPONG Jbr - Selama proses Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) tahun 2019 tidak ditemukan permasalahan yang serius.
Sementara munculnya keluhan wali murid disebabkan sistem zonasi masih
baru penerapan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Jember Dr. H. Edy Budi Susilo, Selasa, 18 Juni 2019 saat ditemui di ruang
kerjanya.
Edy menjelaskan, secara umum belum terindentifikasi
persoalan-persolan yang ada di lapangan terkait PPDB. "Tetapi beberapa
wali murid masih bingung, karena faktor jarak rumah dengan sekolah yang
diinginkan," katanya.
Dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2018, terang Edy,
tentang filosofi pemerataan pendidikan mengandung makna semua memiliki
kesempatan yang sama. Oleh karenanya, dalam zonasi murni untuk SMP tidak
mensyaratkan nilai atau hasil ujian nasional (UN). Maka, untuk PPDB SMP, semua
mengacu kepada zonasi atau jarak terdekat antar-rumah dan sekolah yang dituju
dalam zonasi tersebut. Penentuannya, siswa yang rumahnya terdekat dengan
sekolah yang dituju mendapat prioritas utama untuk sekolah di tempat tersebut,
tanpa syarat nilai.
Untuk SMP ada tiga jalur utama, yakni jalur
prestasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur zonasi, Jalur prestasi terdiri
dari jalur prestasi akademik dan non-akademik. Dalam jalur ini bupati
memberikan ruang kepada hafidz dan hafidzah, serta difabel.
Pembukaan PPDB SMP dimulai dari tanggal 13-14 juni
2019 untuk jalur perpindahan orang tua dan prestasi, yang diumumkan tanggal 17
Juni 2019. Pada tanggal 17 Juni dibuka pendaftaran untuk jalur zonasi sampai 19
Juni 2019, yang akan diumumkan 27 Juni 2019. "Pendaftaran dan berkas ke sekolah
masing-masing. Dari sekolah ada operator yang menginformasikan secara online ke
Dinas Pendidikan," ungkapnya.
Terkait legalisir Kartu Keluarga (KK) yang menjadi
salah satu syarat administrasi PPDB, Edy menjelaskan ketentuan ini dikeluarkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Di juknis sudah dituangkan,
baik melalui Perbup nomor 47 dan SK bupati 199, 200, dan 201, itu adalah
dilegalisir oleh RT, RW, dan kelurahan atau desa setempat. Artinya wilayah
pengurusan adminduk terdekat," tegasnya.
Edy juga mengatakan, sistem ini memang baru, yang
cukup membingungkan bagi sebagian masyarakat. Karena itu, Edy menyebut saat ini
merupakan waktu yang tepat untuk menjadi orang tua yang bijak. Yakni orang tua
yang tahu betul tentang informasi sistem PPDB ini, dan situasi keluarga seperti
jarak rumah ke sekolah. Juga tahu kebutuhan anak, bukan yang menonjolkan
keinginan, ujarnya. "Bijak dalam menentukan pilihan, itu menjadi kunci
untuk diterima," imbuh Edy.
Terkait wali murid yang mengeluhkan jalur zonasi
yang membuat anaknya tidak mendapat peluang sesuai keinginan, Edy menegaskan
bahwa sistem ini adalah aturan yang harus dilaksanakan. Setiap kebijakan tentu
ada evaluasi. (*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home