Pilkades Serentak Di Kabupaten Jember Direncanakan Bulan September
TEROPONG Jbr - Pada September 2019 nanti di
Kabupaten Jember akan ada hajatan demokrasi di 161 desa yang tersebar di 28 Kecamatan
di Kabupaten Jember.
Saat ditemui di kantornya Selasa, 18 Juni 2019. Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ir. Eko Heru Sunarso, MM menjelaskan
tahapan menuju pemilihan Kepala Desa. Dimana Pemilihan Kepala Desa ini,
berpijak pada Peraturan Bupati Jember nomor 41 tahun 2019 tentang pedoman
pelaksanaan pemilihan kepala desa dan antarwaktu. Pijakan hukum lainnya yaitu
surat keputusan bupati tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak.
Tahapan persiapan hingga pelantikan kepala desa
terpilih dimulai dari pembentukan panitia kepala desa, 18 - 20 Juni. Sementara pelantikan kepala desa
terpilih akan dilakukan secara bertahap. Yakni
pada bulan Oktober untuk 146 desa dan bulan Desember bagi 15 desa. “Artinya,
Kepala Desa yang masa bakti Desember ikut tanding di September” jelas Heru,
Terkait dengan pemungutan suara, Heru menyebutkan
ada empat jadwal dalam kelompok wilayah. Pertama, kelompok desa wilayah Utara
dan Timur yang terdapat 45 desa. Kedua, kelompok desa wilayah Selatan berjumlah
37. Ketiga, kelompok desa wilayah Barat sebanyak 40 desa. Dan keempat, kelompok
desa wilayah Tengah yang berjumlah 39.
Untuk melaksanakan Pilkades ini, kata Heru,
masyarakat harus mengetahui bahwa syaratnya adalah harus ada minimal dua calon
dan maksimal lima. Apabila lebih dari lima calon, maka akan dilaksanakan tes.
Dalam pelaksanaan Pilakdes ini, Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) memliki tugas dan wewenang untuk membentuk panitia pemilihan kepala
desa melalui forum musyawarah desa.
Harapan saya, BPD jangan main-main. Harus punya
komitmen untuk menjaga integritas dan netralitas, termasuk dalam memilih
orang-orang yang betul-betul netral dan tidak memiliki keterkaitan dengan calon
kades, harapnya.
Menurut Heru, apabila panitia berpihak kepada salah
satu calon pasti akan menimbulkan masalah. Kalau bisa dibuatkan pernyataan
tidak dukung mendukung, ujarnya. Ini demi untuk memilih pemimpin yang terbaik,
imbuhnya.
Menurut Heru, secara formalitas, calon kepala desa
ini cukup ijazah SMP. Tidak ada masalah soal ijazah. Tetapi, orang yang punya
kapasitas, kompetensi, dan komitmen untuk membangun desa harus lahir dalam
Pilkades ini.
Terkait keanggotaan, panitia Pilakdes terdiri
sebanyak 9 orang. Mereka dari unsur perangkat desa sebanyak 3 orang, unsur
lembaga kemasyarakatan desa (LKD) sebanyak 3 orang, unsur tokoh masyarakat
selain anggota BPD sebanyak 3 orang.
BPD juga menyampaikan pemberitahuan tentang masa
akhir jabatan kepala desa bagi inkamben. Kepala desa yang masa jabatan berakhir
Desember harus cuti selama mengikuti proses Pilkades.
Inkamben juga harus sudah menyelesaikan laporan
akhir masa jabatan (LAMJ) yang dilaporkan kepada bupati melalui camat setempat.
Batas waktunya 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan dari BPD.
Untuk sumber pembiayaan Pilkades, Heru menjelaskan
sumber anggaran berasal dari APBD Kabupaten Jember, APB Des, dan pihak ketiga.
Mudah-mudahan Pilkadesnya bisa gratis. Ini selama APB Des mencukupi, harapnya.
Bantuan dari pemerintah kabupaten berupa barang yang
dibutuhkan dalam Pilkades. Seperti kotak suara, kertas suara, banner, maupun
bilik suara. Sementara besar anggaran dari masyarakat atau bakal calon
ditentukan dalam forum musyawarah desa.
“Semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Betul-betul sebuah kesadaran memilih pemimpin yang terbaik, Sudah waktunya
masyarakat desa memilih pemimpin yang memiliki integritas, komitmen,
kredibilitas yang bagus. Bukan karena politik uang” tandasnya. (*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home