TERSANGKA PEMERKOSAAN DAN KEKERASAN TELAH DI TANGKAP SATRESKRIM POLSEK CLURING KABUPATEN BANYUWANGI
Banyuwangi,www.teropongtimur.co.id.
Pemerkosaan dan Pencurian dengan kekerasan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap Satreskrim Polsek Cluring Kabupaten Banyuwangi, Selasa (2/4/2019) pukul 17.00 wib.
Tersangka bernama MISWAN (52) Alamat Dusun Dadapan Rt 01 Rw 01 Desa Karangsari Kecamatan Sempu, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah di duga melakukan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan
di Tempat Kejadian Perkara(TKP) Tersangka mulai beraksi sekitar pukul 3.00 wib, di Dusun Krajan Rt 02 Rw 09 Desa Tamanagung Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi
"pada saat korban AS (47) tidur dirumahnya sendirian diruang tengah, tiba tiba terbangun dan kaget melihat didekatnya sudah ada laki-laki dengan mengacungkan Sabit kearah Korban sambil berkata diam gak usah teriak, aku cumak senang sama kamu sebentar aja, ” katanya menjelaskan.
Namun naas "lalu Korban tidak bisa berbuat apa apa, hanya bisa pasrah dan menangis Mendengar perkataan dan ancaman si pelaku sambil mengacungkan parang ke arah muka si Korban, Pelaku langsung melakukan aksi bejat nya menarik celana yang dipakai korban dan memperkosa nya, Setelah itu pelaku mengambil handphone merk nokia milik korban dan meminta uang, dan mengambil uang di dapor sebesar Rp 150 ribu lalu meninggalkan Korban di tempat kejadian itu.
di saat si pelaku ke dapur mengambil uang tersebut, Korban sempat lari lewat pintu depan sambil telanjang ke rumah saudaranya yang tidak jauh dari rumah korban, lalau korban menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya lansung melaporkan si pelaku ke pihak yang berwajib.
Polsek Cluring Iptu B.MADREAS setelah menerima laporan dari pihak Korban,"berdasarka laporan yang di terima dari pihak Korban unit Reskrim Cluring lansung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku atau tersangka, beberapa jam kemudian sat Reskrim berhasil memergoki pelaku yang saat mau menjual hasil curianya kepada orang lain
" selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka Miswan dari keteranganya membenarkan telah mengambil handphone tersebut dari tersangka Miswan telah disita barang bukti berupa pakaian kaos, celana pendek, lampu senter, sajam jenis sabit. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Cluring guna proses penyidikan lebih lanjut.
untuk memper tanggung jawabkan perbuatanya tersangka terjerat pasal 285 KUHP dan pasal 365 KUHP. dengan ancaman penjara, (tim)
Labels: Banyuwangi


<< Home