Wednesday, 3 April 2019

KEBERATAN TARIF RETRIBUSI PEDAGANG PASAR ROGOJAMPI MENGADU KE DPRD BANYUWANGI


Banyuwangi,www.teropongtimur.co.id.
Perkumpulan Pedagang Pasar  Rogojampi mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Banyuwangi, Mereka meminta Anggota Dewan mmembantu penurunan tarif Retribusi sewa Kios maupun Lapak di Pasar Rogojampi  yang dinilai terlalu tinggi,

"Dengan pengaduan Pedagang Pasar Rogojampi  tersebut, diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD, H.JONI SUBAGIYO.SH.MH dan beberapa Anggota DPRD dari Lintas Komisi.

"dalam Rapa atau hearing, yang juga menghadirkan Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan, Drs. SIH WAHYUDI, Kepala BPKAD, SAMSUDIN, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Diungkapkan oleh Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Rogojampi, AHMAD MUCHLIS, akan diserahkannya Pengelolaan Pasar Rogojampi dari pihak ketiga Kepada Pemerintah Daerah.

"Nilai sewa kios dan lapak di Pasar Rogojampi akan disesuaikan dengan Perda No. 12 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan jasa Umum, Pedagang keberatan dengan Nominal Retribusi sewa Kios yang dipatok sebesar Rp. 800 per meter Persegi

 "setelah di Kompirmasi, KetuaPerkumpulan Pedagang Pasar, AHMAD MUCHLIS menjelaskan, Kepada awak medial tropong timur, "jika melihat kondisi pasar yang semakin sepi Kami keberatan dengan nilai sewa kios dan lapak sebasar 800 per meter persegi, saat ini pasar Rogojampi semakin sepi dampak dari menurunya daya beli masyarakat

seterusnya" Pedagang beralasan sepinya pengunjung  pasar Rogojampi berdampak pada pendapatan atau omzet pedagang sehari-hari, sehingga tidak seimbang dengan biaya pengeluaran yang harus ditanggung, seperti pembayaran Retribusi, Listrik, sampah, gaji KaryawanK keamanan dan lain-lain, dan harapan kita Mohon Kepada Anggota Dewan untuk membantu dan memperjuangkan penurunan Tarif sewa Kios dan Lapak di Pasar Rogojampi kepada Pemerintah daerah , “ ungkapnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banyuwangi, Drs. SIH WAHYUDI menjelaskan, diserahkanya Pengelolaan Pasar Rogojampi dari PT SARI MANIKAM JAYA Kepada Pemerintah Daerah, secara otomatis penerapan Retribusi mengikuti Perda No.12 tahun 2011, "menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan Sosialisasi Tarif Retribusi tersebut

“ Disperindag tidak bisa menaikan atau menurunkan nominal Retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, Disperindag selaku Instansi yang membawahi pengelolaan Pasar menyatakan bahwa pihaknya tidak boleh menabarak aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah

 Secara normatif Pedagang harus membayar Retribusi sewa kios dan lapak sesuai Perda.
Ketua Komisi III, H.KHUSNAN ABADI dalam rapat mengusulkan, antara Pedagang dengan Eksekutif mengambil solusi jalan tengah.  Caranya dengan memberlakukan tarif Retribusi kios maupun lapak dipasar Rogojampi sebesar Rp. 400 per meter persegi per hari. Tarif tersebut sesuai dengan ketentuan Retribusi untuk Pasar kelas III di Banyuwangi.ungkapnya


"Sementara Wakil Ketua DPRD, H JONI SUBAGIYO menyampaikan, sudah menjadi kewajiban Anggota DPRD untuk memperjuangkan kepentingan Masyarakat, termasuk keluhan yang disampaikan oleh Pedagang Pasar Rogojampi.
"Selanjutnya terkait dengan keberatan Pedagang Pasar Rogojampi terhadap Retribusi sewa kios dan lapak yang dinilai terlalu mahal, DPRD bersama Eksekutif berencana akan segera mengakaji perubahan Perda No. 12 tahun 2011, khususnya pada nominal Retribusi sewa kios dan lapak.

“ Untuk sementara, pedagang tetap harus membayar Retribusi sesuai dengan Perda, jika keberatan bayar sesuai kemampuan disertai dengan Surat Pernyataan Keberatan(SPK) yang diberikan kepada Koordinator Pasar Rogojampi sebagai bukti, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. pungkas  H. JONI SUBAGIYO. (tim)

Labels: