Thursday, 14 February 2019

Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Gelar Sosialisasi Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018



TEROPONG Jbr = Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Ir. Mirfano meminta pengadaan barang dan jasa pada tahun ini mancapai sukses yang lebih baik. Untuk mencapai hal tersebut perlu adanya sosialisasi Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan.

Pemkab Jember menggelar sosialisasi Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan. di Aula Bawah Setda Kabupaten Jember, Kamis 14 Februari 2019. 

Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Sekda Kab. Jember Ir. Mirfano. Sosialisasi digelar, terkait Konsolidasi Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah di Pemerintah Kaupaten Jember

Dalam sambutannya Sekda Kab. Jember Ir. Mirfano  mengingatkan bahwa untuk mencapai kesuksesan itu, diperlukan kemampuan dalam memimpin proses pengadaan tersebut. Keberhasilan pengadaan di tahun 2019 adalah dari kemampuan semua rekan dalam memimpin prosesnya dengan baik.

Lebih jauh Mirfano mengatakan bahwa untuk saat ini merupakan jaman penuh perubahan yang sifatnya sangat ekstrim. Keberadaan seorang pemimpin sangat dibutuhkan di jaman seperti ini, yang juga menjadi ujian bagi pemimpin itu. "Pemimpin yang sukses adalah pemimpin yang mudah diakses, down to earth atau merendah," tegas Mirfano.

Mirfano menyebutkan hal penting dalam peraturan ini yang perlu diingat. Guna menyukseskan peraturan baru terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah ini, hal penting itu adalah “SINERGI”. Sinergi merupakan format terbaru organisasi masa kini.

Ia berharap peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan dengan baik. Dapat menguasai, karena peraturan yang baru ini adalah sistem yang terbaru, terangnya. .

Materi ini diangkat setelah melakukan inventarisir kebutuhan pelaku pengadaan terutama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) maupun Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Dipilihnya materi tersebut karena didapatkan dari rekan Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan) tahun 2018 yang  sudah pernah melakukan sosialisasi Perpres no 16 tahun 2018, sehingga hari ini perlu diambil titik fokus kendala pelaksanaan tahun kemarin, jelasnya.

Ia berharap kegiatan sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja Pemilihan terhadap Perpres 16 tahun 2018 beserta 13 produk turunannya.
Peserta sosialisasi ini adalah Pokja Pemilihan UKPBJ tahun 2019.(*)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home