Polsek Singojuruh berhasil amankan pelaku pengedar pil jenis TRIHEKYPHENIDYL
Banyuwangi.www.tropongtimur.co id Rabu, 13 Pebruari 2019. sekitar pukul 23.30 wib unit Reskrim sektor Singojuruh telah berhasil mengamankan pelaku pengedar pil trek jenis trihekyphenidyl. Slamet efendi ( 20 tahun) warga Dusun Rampan RT 01/01 desa cantuk kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi telah di duga sebagai pelaku tindak pidana telah mengedar sedia'an parmasi yang tidak memenuhi standart dan atau pesaratan ke'amanan, khasiat atau kemanfa'atan dan mutu serta izin edar pil jenis trihekypenidyl sebagai mana di maksud dalam pasal 197 sub. pasal 196 UU RI NO: 35 tahun 2009 tentang kesehatan. dengan barang bukti( BB) yang telah di dapat di tempat kejadian perkara. (TKP - Red ) telah di temukan 6 (enam) butir pil jenis trihekypenidhyl yang di bungkus dengan kertas alumunium poil warna kuning, dan 10 (sepuluh) butir dari pembelinya ,tanpa bungkus dan 1(satu) buah hp merek Asus warna hitam, dan sejumlah uang 96.000 rupi'ah.


kasat Reskrim Polsek Singojuruh IPDA JOKO menegaskan kepada awak media tropong timur news buwang Arifin dan holis, sa'at di kompirmasi mengatakan, awal mula mendapat informasi dari laporan masyarakat setempat bahwa Slamet Ependi (tersangka) kepergok masyarakat jual pil trek di kalangan remaja atau pelajar pelajar sekolah, tutur nya. singkat dengan laporan masyarakat Kasat Reskrim IPDA JOKO mengerahkan salah satu anggota BRIPKA JHONSON dan BRIG SUCIPTO beserta yang lain, selanjut nya saat melakukan lidik atau pengintaian sekitar pukul 23.30 malam di sekitar alamat tersangka beberapa lama kemudian di temukan saksi pembeli sedang melakukan transaksi dengan tersangka di sekitar jalan menuju rumah nya. yang selanjut nya di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan saksi atau pembeli, langsung tersangka dan pembeli di giring ke Polsek Singojuruh untuk menjalani pemeriksa'an dan penyidikan ( buang Arifin, holis )
Labels: TEAM TEROPONG

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home