Thursday, 21 February 2019

Deklarasi Pembangunan Zona Intregitas WBK dan WBBM



TEROPONG Jbr - Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR kembali mengajak untuk berani menolak ajakan untuk melakukan korupsi. Bupati berada di PN Jember untuk menyaksikan deklarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kamis, 21 Februari 2019. Deklarasi tersebut digelar oleh  keluarga besar Pengadila Negeri Jember di salah satu ruang sidang.

Tampak hadir yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jember H. Ponco Hartanto, SH. MH, Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, dan tuan rumah Ketua PN Jember Bambang Pramudwiyanto, SH, MH
Dalam sambutannya Bupati Jember dr. Hj. faida MMR mengatakan bahwa Korupsi adalah sesuatu yang harus dilawan, berani katakan tidak pada korupsi. “Urusan korupsi ini urusan yang bukan main. Urusan yang akan menentukan maju tidaknya bangsa ini. Urusan korupsi ini adalah hal yang tidak boleh dilengahkan sama sekali” tegasnya

Bupati Faida sangat mendukung deklarasi dari Pengadilan Negeri Jember untuk menjadikan Kabupaten Jember menjadi Zona Integritas wilayah bebas korupsi.

Sementara itu Kepala Pengadilan Negeri Jember, Bambang Pramudwiyanto, SH, MH, menyampaikan bahwa keluarga besar Pengadilan Negeri Jember mencanangkan Zona Integritas. Yaitu zona menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani. Hal ini sejalan dengan Permenpan RB no 52 tahun 2014.

Salah satu Zonanya itu, yaitu Siwas (sistem informasi pengawasan) oleh badan pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada area pengawasan, telah diimplementasikan adanya Siwas MA RI, yaitu aplikasi secara online yang terhubung langsung dengan badan pengawas MA. Hal ini dapat dipergunakan oleh para pencari keadilan untuk menyampaikan pengaduan atau pelayanan perilaku aparat pengadilan.

 “Bisa atau tidak bisa, harus mengubah sikap dan perilaku kita untuk melayani masyarakat dan bebas dari korupsi” katanya.

Lebih jauh Bambang mengatakan bahwa  Deklarasi ini adalah tekad dan kemauan.  Bukan hanya di atas kertas saja tetapi juga perilaku kita yang mencerminkan tidak menerima suap dalam perihal apapun. Jika menemukan suatu pengawasan, bahkan didalam pengdilan, maka pihak pengadilan akan menerima terbuka secara online.

“Kita terbuka untuk umum, secara online dan bisa kita langsung tangani itu” tandasnya.(*)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home