satuan jajaran sat Reskrim Polsek Singojuruh telah mengamankan pelaku pengedar pil trek jenis TRIHEKYPHENIDYL
AHMAD QOWINUL HIDAYAT tersangka)18 tahun alamat dusun krajan RT 05 RW 01desa Ganbor kecamatan Singojuruh kabupaten Banyuwangi. telah tertangkap di saat melakukan beraksi mengedarkan atau menjual pil trek jenis trihexypenidhil di salah satu tempat yang tidak memenuhi standard dan sediaan farmasi atau pesaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta izin edar pil tersebut sebagai mana di maksud dalam pasal 197 sub pasal196 UU RI NO: 35 tahun 2009 tentang kesehatan. kronologi singkat. menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran pil trek di desa gambor kecamatan Singojuruh, selanjutnya unit reskrim Polsek Singojuruh melakukan penyelidikan dan dari hasil Lidik di ketahui bahwa tersangka tersebut di atas dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi (pil trek)yang tidak memiliki izin edar. pada saat melakukan Lidik di sekitar rumah tersangka sekitar pukul 23.45 malam, kesatuan jajaran sat Reskrim Polsek Singojuruh yg di pimpin BRIBKA JHONSON, BRIGHT SUCIPTO bersama rekanya yang lain mengetahui tersangka sedang menyerahkan benda dalam bungkus plastik klip kepada Atim (saksi) 19 tahun alamat dusun wiyayu desa bedewang kecamatan Songgon di saat di lakukan penggeledahan temukan barang bukti (BB)berupa 10 butir pil jenis trihexypenidhil dan satu buah hp Advan warna putih
sesuai hasil introgasi, Kanit Reskrim AIPDA JOKO menjelaskan kepada awak media tropong timur news NUR KHOLIS DAN AHMAD YURIS tersangka mengakui atas perbuatanya telah mengedarkan sediaan farmasi( pil trek) yang tidak memiliki izin di kalangan remaja atau pelajar, dan untuk memesannya pembeli menyerahkan terlebih dahulu uang nya kepada tersangka, beberapa saat kemudian tersangka menghubungi pembeli lewat kumunikasi(hp) miturut keterangan tersangka uang hasil penjualan pil tersebut sudah di pergunakan untuk membeli pil lagi kepada pihak lain yang saat ini masih dalam pencarian oleh unit opsnal, dan tersangka juga mengakui bahwa perbuatanya tersebut sudah dilakukan kurang nih satu tahun ( red ,B.ARIFIN HOLIS YURIS
Labels: TEAM TEROPONG

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home