lembaga pemasyarakatan(lapas) Banyuwangi melakukan razia hp di dalam ruang binaan dengan cara unik di masukkan di dalam akuarium
lembaga pemasyarakatan (LP) Banyuwangi telah melakukan razia kepada warga binaan yg bandel yang tidak menepati aturan aturan yg sudah di tentukan oleh kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan(KPLP) lapas Banyuwangi sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan Permenkumham nomer 6 tahun 2013 tentang tata tertib lapas dan rutan barang rampasan atau hasil razia tersebut (hp) petugas (KPLP)lebih memilih di masukkan di dalam okuarium dari pada di hanguskan atau di hancurkan, untuk barang bukti bahwa hasil razia tersebut benar benar masih ada dan bisa di lihat siapapun kalapas Banyuwangi KETUT AKBAR HERY ACHYAR melalui kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan(KPLP)Banyuwangi YUSUP PURWADI. Yusup Purwadi (PKLP) menjelaskan ratusan hp yang di masukkan di dalam akuarium tersebut hasil razia kurang lebih dalam jangka waktu satu tahun yang di lakukan dengan cara rutin satu Minggu dua kali. sebelum dilakukan razia para binaan sudah di lakukan sosialisasi, bila mana warga binaan yang melakukan pelanggaran yang sudah di lakukan sosialisasi tersebut maka warga binaan harus menyerahkan barang(hp) yang sudah kena razia dengan cara suka rela, atau barang tersebut akan di kembalikan kepada keluarganya. sangsi bagi warga binaan yang melanggar tata tertib yang sudah di tetapkan Permenkumham nomer 6 tahun 2013 tentang tata tertib lapas atau rutan, bila mana warga binaan melakukan pelanggaran bermacam macam yang di lakukan di dalam ruang binaan terhitung mulai 6 hari 12 hari sampai 18 hari semuanya tergantung yang di lakukan maka akan hilang hak nya seperti hak mendapatkan remisi, hak untuk cuti, bebas bersyarat dan hak lainya,tutur nya. ( red buang A, holis yris taufik
Labels: TEAM TEROPONG

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home