sat reskrim sek Singojuruh menitipkan tuju tahanan pelaku pengedar pil jenis trihexyphenidyl di lembaga pemasyarakatan( LP) banyuwangi
dasar Lp/07/2019/Jatim/res bwi/sek Singojuruh 20 Februari 2019 telah melakukan tindak pidana melanggar hukum. akibat perbuatanya yang telah melakukan atau mengedar menjual obat terlarang atau pil jenis trihekyphenidyl sediaan farmasi yang tidak memenui standart dan atau pesaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta izin edar pil tersebut. sebagai mana di maksud dalam pasal 197 sub pasal 196 UU NO:35 tahun 2009 tentang kesehatan. miturut keterangan Kanit Reskrim sek Singojuruh AIPDA JOKO menjelaskan kepada awak media tropong timur news, dari tuju tersangka tersebut sudah menjalani proses penyidikan yang akurat beserta barang bukti (BB) yang di dapat oleh tersangka dari tuju (tersangka) telah mengakui perbuatanya maka kita segera metitipkan di lembaga permasyarakatan(LP) menunggu proses selanjut nya, tuturnya (red/ buang A/holis
Labels: TEAM TEROPONG

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home