Monday, 26 November 2018

NISAB WARGA LEPRAK DI DUGATERANIAYA DENGAN LANGKAH KADESNYA


Bondowoso, www.teropongtimur.co.id
Nisab, 51 tahun warga Desa Leprak Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso merasa kecewa dengan langkah Kadesnya, pasalnya, saat dia ( Nisab - Red ) telah mendapatkan pelayanan yang kurang maksimal dari Kepala Desanya, Haji Abang Fausi, 52 tahun.
Saat konfirmasi di rumahnya, Dusun Leprak 2 Desa Leprak Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso Nisab bercerita panjang lebar terkait dengan masalah yang di alaminya hingga akhirnya pengurusan surat-surat, dirinya ( Nisab - Red ) seolah-olah di biarkan untuk berhadapan dengan masalah hukum.
Nisab menjelaskan dengan jujur dan polos karena dirinya tidak bisa baca serta menulis yaitu permasalahan tanah miliknya yang di kelola oleh keponakannya sendiri yaitu Warno, 35 tahun warga Dusun Leprak 2 Desa Leprak, Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso.
Di jelaskan bahwa Nisab mendapatkan tanah tersebut berdasarkan permohonan status tanah Negara menjadi tanah Hak Yasan / Hak Milik yang pengajuan Permohonannya melalui kepala Desa yang saat itu adalah Pak To, selanjutnya saat menerima Sertifikat atas nama Nisab / Pak Saenullah sudah berganti Kepala Desa yang bernama Haji Abang Fausi, hal ini sesuai dengan keterangan dari Kepala Desa Haji Abang Fausi saat di konfirmasi oleh Tim Teropong di rumah pribadinya.
Kepala Desa Haji Abang Fausi membenarkan dan menjelaskan secara rinci bahwa Pemberian Sertifikat Tanah Hak Milik atas nama Nisab / Pak Saenullah memang sudah benar-benar di berikan pada dirinya ( Nisab / Pak Saenullah-Red) melalui tangannya ( Haji Abang Fausi - Red ) saat menjabat sebagai Kepala Desa  pertama kalinya du Desa Leprak sekitar tahun 2002 Atau 2003, hanya saja untuk segala sesuatunya lupa tent nomor sertifikat milik Nisab tersebut.
Aktivis LSM saat klarifikasi pada Kades Leprak
Adapun permasalahan yang di alaminya ( Nisab - Red ) di awali dengan tidak sinkronnya keterangan yang di dapatkan dari penggarapan tanah miliknya yang sudah tersertifikasi sehingga keluar SERTIFIKAT atas nama Nisab, akan tetapi saat akan di minta atau di tebus hasil pinjamannya pada kakak kandungnya yang bernama RIWANI sebesar Rp 2 juta ternyata langsung menunjukkan Akte Jual Beli atas nama Warno dengan nomor 142 tahun 2008, padahal dirinya ( Nisab - Red ) tidak pernah merasa menjual tanah miliknya, hanya pernah pinjam uang Rp 2 juta pada kakak kandungnya tersebut dengan jaminan tanah miliknya untuk di kerjakan sampai ada penebusan kembali.
Dari Kasus tersebut pada akhirnya menimbulkan permasalahan yang sangat besar karena pada saat akan di tebus si Saenullah telah melakukan transaksi jual beli Kayu dengan Pak Ervin, 45 tahun warga Dusun Leprak 2 di lahan yang di permasalahkan oleh Warno tersebut.
Permasalahan tersebut meruncing dengan di laporkannya Saenullah dan Pak Ervin ke pihak Polsek Klabang dengan tuduhan melakukan pengrusakan pada lahan milik Warno tersebut.
Hal ini di benarkan oleh pihak Polsek bahwa sudah ada laporan yang di terima oleh Polsek terkait dengan pengrusakan Tanaman Kayu Jati milik Warno ( berdasarkan akte jual beli antara Warno dan Nisab - Red ).
Saat Tim Teropong melakukan klarifikasi tentang terjadinya kasus atau masalah tersebut pada beberapa Nara sumber mengatakan bahwa tanah itu memang di lakukan jual beli dari Warno pada Nisab, akan tetapi tetap pada pendiriannya, Nisab tidak pernah merasa menjual tanah tersebut, hanya pernah meminjam uang pada kakak kandungnya yang bernama RIWANI ( Ibu Kandung Warno - Red ), kemudian Nisab ketika di konfirmasi juga mengatakan bahwa saat melakukan permohonan untuk mendapatkan kembali sertifikat miliknya yang telah hilang pada Kepala Desa Haji Abang Fausi dengan meminta surat keterangan Domisili dan peta Blok sebagai acuan Pengajuan Gugatan Perdata dengan di dampingi oleh Ponidi selaku aktifis salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat ternyata mendapatkan pelayanan yang kurang maksimal sehingga secara jelas dan tegas bercerita pada Tim Teropong agar di masukkan dalam media sebagai bahan pembelajaran untuk semua Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso.
Sampai berita ini di tulis, semua pihak akan menindak lanjuti permasalahan ini sampai tuntas, penanganan masalah warga yang tidak tahu apa - apa dan tidak bisa membaca serta tidak bisa menulis mendapat perlakuan yang justru menguntungkan pihak lain, sedangkan Nisab tetap di rugikan. Re

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home