SIMPOSIUM INTERNASIONAL REFORMASI REGULASI UNTUK MENINGKATKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
TEROPONG Jbr - Forum berbagi pengalaman dilaksanakan
melalui kegiatan simposium internasional pada tanggal 11-12 Agustus 2018 di
Jember dengan penyelenggara adalah Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN),
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskaspi) Fakultas Hukum Universitas
Jember, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan
Pemerintah Kabupaten Jember.
Melalui forum simposium ini masing-masing perwakilan
kementerian hukum/kehakiman dari 7 negara yaitu Belanda, Jepang, Tiongkok,
Myanmar, Timor Leste, Jerman, dan Indonesia serta berbagi pengalaman tentang
strategi reformasi regulasi yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas regulasi
di negaranya masing-masing yang akan membawa manfaat bagi semua negara peserta.
Manfaatnya adalah negara peserta akan dapat informasi yang berguna tentang
model reformasi regulasi di berbagai negara dan kemudian dapat dilakukan
kerjasama dalam rangka saling mendukung keberhasilan reformasi regulasi di
masing-masing negara.
Guna mengefektifkan hasil simposium ini maka selain
delegasi negara juga hadir 30 ahli Hukum Tata Negara dari berbagai perguruan
tinggi di Indonesia. Kehadiran akademisi ini penting mengingat sebagai sebuah
agenda nasional maka reformasi regulasi tidak cukup hanya menjadi kebijakan
politik saja, melainkan harus didukung dengan strategi yang efektif dan
berhasil guna, untuk itu pikiran-pikiran akademisi sangat perlu untuk didengar
dalam merumuskan strategi tersebut.
Pemerintah Republik Indonesia tengah menaruh
perhatian besar terhadap upaya menata regulasi di Indonesia. Hal ini didasarkan
pada pertimbangan bahwa regulasi sangat memegang peranan penting dalam mengatur
ketertiban sosial di masyarakat dan mendukung upaya pembangunan nasional dan
kesejahteraan sosial di masyarakat.
Kuatnya kemauan politik yang telah ditunjukkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh beberapa
kementerian yang terkait salah satunya adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku mempunyai tugas dan
fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perundang-undangan
(regulasi). Beberapa kebijakan untuk mensukseskan reformasi regulasi telah
diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM yaitu memperketat usulan regulasi baru,
memperkuat harmonisasi rancangan regulasi, penelaan kembali rancangan regulasi
sebelum diundangkan, melakukan evaluasi atas keberlakuan regulasi dan melakukan
mediasi dalam hal terjadi sengketa atau konflik antar regulasi.
Berbagai strategi yang ditempuh oleh Kementerian
Hukum dan HAM telah memberikan kontribusi bagi peningkatan iklim bisnis dan
investasi di Indonesia, yang pada akhirnya akan mampu mendorong pertumbuhan
ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta mengurangi angka kemiskinan. Meskipun
program reformasi regulasi di Indonesia telah berjalan namun upaya untuk terus
mengefektifkan program ini agar membawa dampak lebih optimal perlu dilakukan,
salah satunya adalah dengan berbagi pengalaman dengan negara lain utamanya
tentang peran dan strategi kementerian hukum/kehakiman di berbagai negara dalam
melakukan reformasi regulasi di negaranya masing-masing.(*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home