Friday, 17 August 2018

Remisi Lapas Kelas II Jember


TEROPONG Jbr – Penyerahan Remisi yang dilakukan oleh Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR kepada warga Binaan Lapas Kelas II Jember dilakukan pada  Jumat (17/8/2018). Dari total jumlah penghuni tahaan yang berjumlah 825 orang, hanya 237 orang saja yang mendapatkan Remisi (pengurangan tahanan) dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 73 dari Kementerian Hukum dan HAM RI, bahkan 9 diantaranya langsung dinyatakan bebas.
 
Hal ini dikatakan oleh Kalapas Kelas II A Jember Sarju Wibowo saat memberikan sambutan di hadapan Forkopimda Jember yang hadir. "Lapas kelas II A Jember dihuni oleh 825 penghuni, baik tahanan maupun narapidana, dari jumlah tersebut lapas Jember mengajukan 270 narapidana untuk mendapatkan remisi, namun yang disetujui 237, dimana 9 diantaranya bisa langsung bebas," ujarnya.
Beliau berharap kepada warga binaan yang mendapatkan Remisi dan langsung bebas agar bisa kembali dilingkungan masyarakat dengan berperilaku lebih baik.

Sementara itu Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR dalam kesempatan tersebut mengapresiasi perubahan yang ada di dalam lapas Jember, dimana terdapat banyak kemajuan dalam melakukan pembinaan, hal ini dibuktikan dengan adanya napi saat masuk lapas tidak bisa baca, namun saat ini bisa membaca. 

"Ini sebuah kemajuan di dalam lapas Jember dibanding tahun lalu, banyak sekali kemajuan, bahkan tadi kita melihat warga binaan yang berusia 89 tahun membacakan puisi, padahal saat masuk lapas tidak bisa membaca," ujar Bupati. (brt)


Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home