Remisi Lapas Kelas II Jember
TEROPONG Jbr – Penyerahan Remisi yang dilakukan oleh
Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR kepada warga Binaan Lapas Kelas II Jember
dilakukan pada Jumat (17/8/2018). Dari total
jumlah penghuni tahaan yang berjumlah 825 orang, hanya 237 orang saja yang
mendapatkan Remisi (pengurangan tahanan) dalam rangka peringatan Hari
Kemerdekaan RI ke 73 dari Kementerian Hukum dan HAM RI, bahkan 9 diantaranya
langsung dinyatakan bebas.
Hal ini dikatakan oleh Kalapas Kelas II A Jember
Sarju Wibowo saat memberikan sambutan di hadapan Forkopimda Jember yang hadir. "Lapas
kelas II A Jember dihuni oleh 825 penghuni, baik tahanan maupun narapidana,
dari jumlah tersebut lapas Jember mengajukan 270 narapidana untuk mendapatkan
remisi, namun yang disetujui 237, dimana 9 diantaranya bisa langsung
bebas," ujarnya.
Beliau berharap kepada warga binaan yang mendapatkan
Remisi dan langsung bebas agar bisa kembali dilingkungan masyarakat dengan
berperilaku lebih baik.
Sementara itu Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR dalam
kesempatan tersebut mengapresiasi perubahan yang ada di dalam lapas Jember,
dimana terdapat banyak kemajuan dalam melakukan pembinaan, hal ini dibuktikan
dengan adanya napi saat masuk lapas tidak bisa baca, namun saat ini bisa
membaca.
"Ini sebuah kemajuan di dalam lapas Jember
dibanding tahun lalu, banyak sekali kemajuan, bahkan tadi kita melihat warga
binaan yang berusia 89 tahun membacakan puisi, padahal saat masuk lapas tidak
bisa membaca," ujar Bupati. (brt)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home