Friday, 17 August 2018

Penyerahan “Remisi” Warga Binaan Lapas Kelas II Jember

TEROPONG Jbr – Seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke73, Warga Binaan Lapas Kelas II Jember mendapatkan Remisi. Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR menyerahkan remisi kepada para narapidana yang menjadi warga binaan Lapas Klas II Jember, Jum’at (17/8/2018). Remisi diberikan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73. Remisi ini menjadi bagian kesempatan lebih baik. 
 
Dalam upacara pemberian remisi ini, bupati membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, ikut hadir pada acara pemberian remisi diantaranya Danbrigif Kolonel Inf. Robi Suryadi, Dandim 0824 Jember Letkol. Inf. Arif Munawar, Kasipidsus Kejari Jember Hardi Herdyan, dan beberapa pejabat dari kepolisian. 

Dalam sambutannya Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. menyebut bahwa “Warga binaan Lapas Klas II A Jember masih bagian penting dari pembangunan di negeri ini. Terutama bagi warga binaan yang muda, yang masih panjang kesempatannya. Remisi ini dapat memberikan semangat mereka untuk berperilaku lebih baik, dan  kelak mereka menjadi insan yang lebih baik di tengah masyarakat. Mereka masih menjadi bagian penting daripada pembangunan di negara kita,” tutur Bupati Faida. 

Bupati Faida pun mengungkapkan telah sepakat dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat Lapas, yang khususnya Lapas Klas II Jember, dapat menjadi Lapas yang produktif. Sebab, dengan jumlah napi yang tidak sedikit, mereka menjadi sumberdaya yang berada di Kabupaten Jember. Mereka pun dapat ikut aktif dalam pembangunan, mulai dari kegiatan produksi dapat membantu ekonomi keluarga dan membantu perputaran ekonomi kerakyatan.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas II A Jember Sarju Wibowo menerangkan bahwa “Jumlah warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 270 orang. Tetapi remisi yang turun dari Kemenkum HAM masih berjumlah berjumlah 237. Sementara sebanyak  33 remisi warga binaan masih dalam proses” terangnya

Lebuh jauh Sarju menerangkan bahwa “Remisi yang diberikan tidak sama. Terdapat perbedaan pada jumlah potongan masa tahanan. Mulai dari satu hingga lima bulan bahkan adayang langsung bebas” ujarnya. (brt)




Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home