Wednesday, 18 July 2018

Pengukuhan Dan Rapat Tim PORA Kab. SITUBONDO


TEROPONG Jbr - Dalam rangka melakukan langkah-langkah strategis pengawasan orang asing Kantor Imigrasi kelas II Jember  pimpinan Kartana SH melakukan acara Pengukuhan dan Rapat pembentukan Tim PORA (Pengawasan Orang Asing)

Kali ini Kantor Imigrasi kelas II Jember menggelar Acara Pengukuhan dan Rapat Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) kembali digelar di Kabupaten Situbondo. Pengukuhan dan Rapat Tim PORA (Pengawasan orang asing)  Kabupaten Sitobondo dilaksanakan di aula Hotel Utama Raya, Banyu Glugur, Kab. Sitobondo Rabu 18/07/2018. 

Acara tersebut dihadiri Bakesbangpol, Dinas Pariwisata, Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Kemenag Satpol PP, Camat, Kapolsek, Komandan Koramil se-Kabupaten Situbondo.

Dalam sambutannya Edy Susilo, Kepala Bakesbangpol Situbondo mengatakan, untuk wilayah Kabupaten Situbondo ada 63 orang asing yang terdata dengan jumlah terbanyak berasal dari Jepang dan China.
“Kita tidak ingin ada kecolongan dari pihak asing yang menggunakan visa wisata untuk bekerja,”  jelasnya.
Pengukuhan dan Rapat Tim PORA (Pengawasan orang asing) di Kabupaten Situbondo merupakan target utama dari Kantor Imigrasi Kelas Ii Jember mengingat kota Situbondo  merupakan salah satu kota yang banyak dikunjungi orang-orang asing. 

"Mengingat bahwa perkembangan pariwisata Kota Situbondo semakin berkembang maka Pengukuhan Tim PORA di Kab. Situbondo ini sangat perlu untuk segera di lakukan" terang Kasi Pengawasan dan Penindakan orang asing Imigrasi Kelas II Jember  Firman Napitupulu.

Beliau menambahkan bahwa agenda hari ini adalah pengukuhan dan rapat Timpora tingkat kabupaten dan juga tingkat kecamatan se-Kabupaten Situbondo.

Sementara itu Tohadi, Kepala Bidang Intelejen, Penindakan, Infornasi dan Komunikasi Kemenkumham Kanwil Jatim menjelaskan bahwa “Untuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Jember meliputi Kabupaten Jember Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso. Mekanisme kerja kita tentu saling memberikan informasi kepada seluruh anggota tim yang ada, dan sekali-kali kita akan melakukan pengawalan dan pengawasan orang asing secara gabungan, baik secara insidensial maupun terencana,”  tutur Tohadi.
Dasar pembentukan Timpora adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 50 tahun 2016 tentang Pengawasan Orang Asing dan juga Undang-undang Nomer. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hingga kini di wilayah Provinsi Jawa Timur telah terbentuk 601 Timpora . Sedangkan untuk Timpora Jawa timur telah menyandang predikat Timpora terbaik.(brt)







Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home