Friday, 20 July 2018

Ijin IMB Klinik "Pratama Nusa Medika" Ajong Perlu Dipertanyakan


TEROPONG Jbr - Peresmian Klinik Pratama Medika yang merupakan anak perusahaan PTPN X dilakukan pada Jum'at 20/07/2018  di Desa Ajung Kecamaran Ajung Kabupaten Jember, peresmian Klinik ini merupakan salah satu upaya membantu peningkatan pelayanan kesehatan dilingkungan internal PTPN sendiri dan masyarakat sekitarnya.

Peresmian Klinik Rawat Inap ini dihadiri oleh  Direktur utama PTPN X  Ir. H. Dwi Satryo Annurogo. MT  dan Direktur PT. Nusantara Medika Utama (NMU)  dr. Ary  Sylviati, M. Kes dan hampir semua jajaran PTPN X Kebun Ajong Gayasan.

" Saya sangat gembira pada PT . NMU yang terus mengembangkan usahanya dalam hal pelayanan masyarakat , karena BUMN itu hadir untuk negara. Jadi kami ingin kehadiran anak perusahaan ( BUMN ) itu keberadaannya dirasakan oleh masyarakat,  bisa memberikan manfaat kepada masyarakat yang sebelumnya sebagai klinik internal perusahaan tembakau kami kini bisa melayani masyarakat umum, tentunya dengan meningkatkan fasilitasnya dengan penambahan 15 ruang rawat inap dengan 3 ruang VIP " tutur Dirut PTPN X ini.

Sementara itu Direktur PT. Nusantara Medika Utama (NMU)  dr. Ary  Sylviati, M. Kes “Klinik ini juga melayani masyarakat umum dengan fasilitas dan di bantu oleh 3 orang dr. umum, 1orang dr. gigi selain perawat dan bidan karena merupakan standar kementrian kesehatan harus kami penuhi " ujar dr. Ary sylviati.


Namun sayangnya proses Perijinan pembangunan klinik masih perlu dipertanyakan. Pasalnya ketika dikonfirmasi awak media terkait IMB klinik ke salah seorang dokter "BS” ( Kepala Unit Rawat Jalan, beliau mengatakan bahwa "Klinik ini masih belum beroperasi kami hanya meresmikan gedung dan masih melayani rawat jalan tidak usah dipermasalahkan perijinan sudah dalam proses " Ungkap BS.

Sementara itu Kepala bidang perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember ( Eko Ferdianto ) saat ditemui terpisah mengatakan  “Jika IMB tidak dilaksanakan atau diurusi maka akan diberikan sangsi surat peringatan, dan jika diabaikan hal terburuk bangunan akan dibongkar , tetapi saya yakin PTPN X khususnya sangat tertib dalam administrasi dan pasti segera menyelesaikan proses perijinannya " pungkas Eko  ( ev/* )





Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home