Friday, 1 June 2018

TERPIDANA KASUS ASKAP PSSI JEMBER “PULANG KAMPUNG”

TERPIDANA KASUS ASKAP PSSI JEMBER “PULANG KAMPUNG”

TEROPONG Jbr - Pemindahan ‘Pulang Kampung’ Diponegoro alias Popo, ke Lembaga Pemasyarakatan Jember Kamis (31/5/2018) petang.setelah sebelumnya mendekam di rutan Kejaksaan Tinggi Jatim. Mantan Ketua Asosiasi Sepak Bola (Askab) PSSI Jember yang juga putra mantan Bupati Jember MZA Jalal yang akrab disapa Popo dari rumah tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya  ini menindaklanjuti putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap
Diponegoro merupakan putra dari mantan Bupati Jember MZA. Djalal, ia divonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah pada 3 April lalu oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. “Sebelumnya terpidana  sudah menjalani hukuman sekitar 5 bulan, sisa hukuman sekitar 7 bulan, namun jika terpidana tidak bisa memenuhi denda 50 juta, maka hukuman akan ditambah hukuman subsider”, timpal Kalapas Kelas II A Jember, Sarju Wibowo, Bc.IP, SH, MH.
Sementara itu Kasipidsus Kejari Jember Herdian Rahadi  mengatakan “Terpidana diantar ke Jember, karena memang yang bersangkutan berperkara di sini, sedangkan di Rutan Kejati kemarin hanya titipan dalam rangka untuk mempermudah proses sidang perkasa yang dihadapi, hari ini dibawa ke Jember karena salinan putusan pengadilan baru kemarin kita terima,” ujar Kasipidsus Kejari Jember Herdian Rahadi.
“Salinan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, pagi tadi diterima jaksa dan langsung dieksekusi ke LP kelas II A Jember. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Ponco Hartanto kepada sejumlah media.
Sebelumnya diberitakan bahwa setelah jalani Sidang lanjutan pembelaan dari Kuasa hulum terdakwa (Eksepsi), Majelis Hakim Tipikor Surabaya, Selasa (16/1/2018) pukul 20.40 wib melakukan penahanan  Popo. Mantan Ketua Askab PSSI Jember di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya sebelum disidangkan.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Jember dengan menggandeng BPKP Perwakilan Jawa Timur,  ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp 2,7 milliar, dengan cara membuat beberapa kegiatan fiktif dan kemudian penyidik Kejari Jember pun menetapkan 2 tersangka, salah satunya Diponegoro selaku Ketua dan Ari Dwi Susanto (Bendahara) Askab PSSI Jember.(brt)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home