Tuesday, 13 February 2018

Mediasi, PT. NMLBersedia Bayar Utang Karet

Mediasi, PT NML Bersedia Bayar Utang Karet PDP Senilai Rp 3,9 Miliar

TEROPONG Jbr - Setelah dibantu Kejari Jember sebagai Jaksa Pengacara Negara, akhirnya pada Senin 12/02/2018 di kantor Kejaksaan Negeri Jember, telah dilakukan mediasi terkait masalah pembelian karet 159 ton yg belum terbayar oleh  PT Nanggala Mitra Lestari. Proses mediasi disaksikan langsung oleh Kajari Jember Ponco Hartanto dan pihak terkait.

PT NML ( Nanggala Mitra  Lestari ) yang diwakili Hendra sebagai Komisaris Utama telah sepakat untuk membayar pembelian karet 159 ton senilai Rp 3. 958.511.600 yang akan dibayar dengan mengangsur minimum Rp 300 juta setiap bulan yang akan dimulai bulan Maret 2018 mendatang.

Tahap pembayaran awal, pihak PT NML akan menyerahkan Bilyet Giro (BG) Bank Jatim pada  15 Februari 2018 di kantor Kejaksaan.

Persoalan Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan yang membelit bertahun-tahun soal tagihan karet 159 ton akhirnya terselesaikan di era Bupati Jember dr Hj Faida MMR dan Wakil Bupati Jember Drs KH Muqit Arief.

“Hasil mediasi sudah dituangkan pada berita acara yangg intinya pihak PT NML bersedia membayar utang pada PDP,” ujar Bupati dr. Hj. Faida MMR.

“Dengan demikian upaya untuk penagihan dengan menggunakan Pengacara Negara dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jember  berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan untuk dibayar oleh pihak PT NML ” ujar Bupati.

Bupati Faida menambahkan, berbagai persoalan Jember, secara bertahap akan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.(brt)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home