HASIL KLARIFIKASI SEBAGAI AWAL PENGUNGKAPAN TENTANG POLEMIK IJASAH
TEROPONG TIMUR ONLINE - BONDOWOSO
Kelanjutan surat dari LSM TEROPONG dan LSM PMP2D yang di tujukan pada Ketua KPUD Kabupaten Bondowoso tertanggal 1 February 2018 lalu dan di lanjutkan dengan surat tanggapan tertanggal 6 February 2018 akhirnya di tuangkan tuntas versi Diknas berupa beberapa keterangan yang di jelaskan langsung oleh Endang selaku Kepala Diknas Kabupaten Bondowoso pada tanggal 09 February 2018.
Keterangan yang sangat bagus dari Endang yaitu penjelasan tentang sebuah Lembaga PKBM berhak untuk melakukan kegiatan pendidikannya apabila sudah ada akte Pendiriannya, selain itu terkait dengan ijasah Paket A, B dan C berhak untuk di buat apabila sbelumnya punya dasar pendidikan, bisa di tempuh dalam 1 tahun.
Juga untuk paket A milik Haji Dhafir telah terbit pada tahun 2008 dengan dasar dari ijasah milik Haji Dhafir sebelumnya yang masih belum mengikuti Ujian Nasional, hanya ujian LOKAL.
Sementara itu HAJI NAWIRYANTO WINARNO,SE selaku Ketua LSM TEROPONG bersama Wahyu Hartono, Sekretaris LSM TEROPONG dan YULI aktifis Lembaga PMP2D juga menegaskan bahwa ini adalah langkah awal untuk menindak lanjuti polemik ijasah yang terjadi di Kabupaten Bondowoso.
Sampai berita ini di tulis, H.Darma juga menjelaskan bahwa semua langkah yang di jalankan oleh LSM TEROPONG dan PMP2D adalah langkah positif demi majunya Pendidikan, khususnya di Bondowoso, Indonesia pada umumnya. RED.

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home