POLRES JEMBER UNGKAP PJTKI ILEGAL
POLRES JEMBER UNGKAPA PJTKI ILEGAL
TEROPONG Jbr - Polres Jember melakukan press conference yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. Sik. MH. langsung di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Jalan Tempurejo Desa Wonojati Kec. Jenggawah.Jum'at 02/02/2018
Dalam press conference ini turut hadir Kapolsek Jenggawah AKP. Udik Budiarso. Keberhasilan pengungkapan pengiriman, perekrutan, penampungan dan penempatan tenaga kerja imigran Indonesia ilegal ini tidak luput dari kerja keras jajaran Polsek Jenggawah dan masyarakat di sekitarnya.
Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. Sik. MH. bersama jajarannya langsung melihat dan memeriksa tepat penampungan tersebut. Ternyata di dalam rumah penampungan yang berlantai tiga tersebut terdapat sejumlah tempat tidur susun dan ruangan kesehatan, komputer untuk melatih calon pekerja yang akan di berangkatkan ke luar negeri.
" Tenaga kerja ilegal yang kebanyakan wanita atau perampuan ini akan diberangkatkan ke negara Singapura " ujar Kapolres AKBP. Kusworo Wibowo SH. Sik. MH. Beliau menambahkan bahwa tenaga kerja wanita ini yang paling banyak berasal dari kota Banyuwangi dan kota Jember.
Polres berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial P umur 35 thn sebagai pemilik penampungan ilegal yang di sinyalir tidak memiliki ijin tersebut dan empat orang perempuan korban TKI ilegal inisial YR, MS, SW, dan HM serta beberapa berkas. Untuk tersangka yang lain Polres Jember masih melakukan pengembangan.
Modus yang dilakukan tersangka dengan mengiming-imingi bekerja keluar negeri dengan proses yang cepat dan dengan gaji yang besar di negara Singapura. Menurut keterangan tersangka P ,mereka selama ini telah mengirimkan tiga orang tenaga kerja yang sudah bekerja di Singapura. Dengan tidak resminya keberadaan PJTKI ini berarti tenaga kerja yang di berangkatkan pun tidak resmi juga atau Non Prosedural yang artinya menggunakan Visa kunjung tetapi dengan tujuan untuk bekerja. Pengiriman tenaga kerja yang dilakukan tersangka ini berdasarkan permintaan dari petugas lapangan (PL) yang ada di luar negeri.
Sementara itu salah satu korban PJTKI ilegal ini mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui kalau PJTKI ini ilegal, dirinya hanya ingin mencari pekerjaan dan percaya pada orang atau sponsor yang akan memberangkatkan saja.
Akibat perbuatannya tersangka P melanggar UU no. 18 tahun 2017 Pasal 81 junto pasal 69 tentang perlindungan pekerja imigran Indonesia, dan juga melanggar UU no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.(brt)

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home