Friday, 2 February 2018

RELOKASI PKL RUGIKAN WARGA, TIMBULKAN MASALAH SERIUS

RELOKASI PKL RUGIKAN WARGA, TIMBULKAN MASALAH SERIUS

Bondowoso, Teropong Timur Online - 
Komisi 2 DPRD Bondowoso di datangi langsung oleh tiga orang warga RT 30 dan RT 31 Kelurahan Kota kulon Kabupaten Bondowoso dengan membawa beberapa permasalahan yang di timbulkan oleh Pihak Pemkab Bondowoso terkait dengan adanya Relokasi PKL yang awalnya dari Alun – alun Bondowoso pindah ke Lokasi baru yaitu di Kelurahan Kotakulon yaitu di sekitar RT 30 dan 31 Jembatan Jalan Sekarputih Bondowoso.

Adapun ketiga Warga tersebut yang mewakili warga lainnya adalah SUGIONO, AGUS NUR WAHYUDI dan SUMAJI BUDI HERTANTO memberikan keterangan pada pihak Komisi 2 DPRD Bondowoso yang di terima langsung oleh ADI KRISNA, SH selaku ketua Komisi 2 bersama dengan beberapa anggota Komisi 2 DPRD menjelaskan bahwa akibat dari relokasi tersebut sangatlah besar, terutama masalah kebisingan, pada awalnya tenang , sekarang sangat bising, maslah sampah sehingga rawan banjir, masalah keamanan dari warga sekitar yang tentunya membuat warga sekitar lokasi  menjadi sangat tidak tenang, hal ini mengharapkan sepenuhnya agar pihak Pemkab untuk menyelesaikan agar semua pihak bertanggung jawab sesuai dengan Peraturan yang ada.

Sumaji Budi Hertanto juga memberikan keterangan terkait dasar Hukum yang sangat jelas bahwa semua pelaksanaan pembangunan Lokasi tersebut di duga tidak sesuai dengan aturan yang ada, salah satu contoh yaitu UU NMr 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 42 Tahun 2001 tentang sumber daya air, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, PP nomor 35 tahun 1991 tentang sungai, UU Lembaran Negara Tahuin 2011, UU nomr 32 Tahun 2009 tentang sungai, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan lainnya yang intinya adalah pelaksanaan Relokasi tersebut diduga di luar prosedur yang ada sehingga sangat jelas harus di tindak lanjuti oleh pihak terkait.

Adi Krisna, SH selaku Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Bondowoso juga langsung menjawab bahwa semua ini akan segera di tindak lanjuti segera dan meminta maaf kepada seluruh warga RT 31 dan 31 yang di sampaikan pada wakil warga tersebut dan mengatakan bahwa ini semua karena keterbatasan pihak Komisi 2 DPRD Bondowoso karena pertanggung jawaban tersebut bukan hanya pada pihak Komisi 2 , akan tetapi juga mengharuskan Komisi 1 untuk bisa bertanggung jawab terhadap semua pelaksanaan pembangunan Lokasi tersebut.

Sampai berita ini di tulis Pihak yang merasa di rugikan, dalam hal ini warga RT 30 dan RT 31 akan melanjutkan dalam Proses PRATUN apabila masih belum ada tindak lanjut dalam masalah penyelesaiannya, Hal ini di utarakan langsung oleh SUGIONO bersama kedua warga yang mewakili warga yang di rugikan tersebut. (YOE)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home