Wednesday, 14 February 2018

DITAHAN, Ketua DPRD Jember Terkait Bansos 2015

DITAHAN, Ketua DPRD Jember Terkait Kasus Bansos 2015

TEROPONG Jbr - Setelah satu tahun lebih melakukan penyidikan serta pengumpulan bukti-bukti Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember akhirnya melakukan penahanan badan Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni Rabu 14/02/2018, dengan status sebagai tersangka atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial Thn 2015.

Usai diperiksa sekitar 8 Jam lebih oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuaan Sosial (Bansos) Kelompok Ternak Thn 2015, Jaksa langsung melakukan penahanan badan terhadap Ketua DPRD Jember tersebut. Penahanan badan kita lakukan agar tersangka tidak mempengaruhi dan mengintimidasi para saksi dan menghilangkan atau menganti barang bukti. Selain itu juga untuk mempermudah jalannya proses penyidikan perkara dana bansos usulan DPRD Jember dengan anggaran keuangan negara yang digulirkan hingga mencapai 33 milyar rupiah.


"Tadi pagi kita panggil dan kita periksa sebagai saksi, dari hasil penyidikan oleh tim lantas kita gelar dan statusnya  kita tingkatkan sebagai tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Poncho Hartanto.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember Poncho Hartanto " Dari hasil penyidikan di lapangan, modus penyelewengan kasus Bansos Kelompok ternak itu dimanfatkan tidak sesuai peruntukannya. Salah satunya dalam pembentukan kelompok itu ditemukan tidak sesuai dengan Permendagri No 39 Tahun 2012, dilapangan kita temukan bukti bahwa banyak kelompok penerima bantuaan yang ternyata berdasarkan kekerabatan/ keluarga, padahal itu tidak diperbolehkan sesuai aturan," terang Poncho.

Ketua DPRD Jember, Thoif Zhamroni keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jember sekitar pukul 17.00 wib. Tersangka diantar oleh Tim Jaksa untuk dititipkan di Lapas Kelas 2A Jember guna dilakukan penahanan badan selama berlangsungnya proses penyidikan atas kasus korupsi yang telah diperbuatnya.(brt)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home