POLRES JEMBER KANDANGKAN 9 TERSANGKA OKERBAYA DAN NARKOBA
POLRES JEMBER KANDANGKAN 9 TERSANGKA OKERBAYA DAN NARKOBA
TEROPONG TIMUR ONLINE - Jbr
- Kembali Polres Jember beserta jajarannya berhasil menangkap pengedar dan pemakai okerbaya ( obat keras berbahaya) dan Narkoba. Pada press confrence yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Edo Setyo Kentriko SH. Sik. yang dapat petunjuk langsung dari Kapolres AKBP. Kusworo Wibowo SH. Sik. MH. Senin 21/01/2018.
Kali ini Polres Jember menjelaskan bahwa unit Reskoba Polres Jember telah berhasil mengamankan peredaran barang terlarang Okerbaya dan Narkotika beserta pelakunya.
Dalam kurun waktu sekitar satu minggu dari tanggal 15/01/2018 sampai dengan 21/01/2018 Satuan Reskoba Polres Jember berhasil menangkap pengedar dan pemakai okerbaya dan narkotika sebanyak 8 kasus dimana 7 kasus adalah kasus okerbaya, sedangkan yang 1 kasus adalah narkotika, dengan 9 orang tersangka dan barang bukti okerbaya 1825 butir Trihexypnidyl, 1503 butir Dextrometorphan dan narkotika 13,35 gr sabu-sabu.
Dari 9 orang tersangka yang berhasil di amankan salah satunya adalah perempuan. 9 tersangka ini ditangkap dari berbagai wilayah Kab. Jember. Misalnya dari daerah semboro, silo, puger dan lain-lain, seperti tersangka yang berinisial SM, ED dan SN yang berasal dari Puger, KK dan AD yang berasal dari SIlo, HR dari Kaliwates, RS dari Sumbersari, JM dari Sukowono dan TJD dari Semboro.
Berdasarkan perbuatannya tersangka melanggar pasal 196 sub pasal 197 UU no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 1,5 milyar rupiah untik Okerbaya dan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman min 6 tahun penjara dan maksiman 20 tahun penjara dengan denda 1 milyar sampai 13 milyar rupiah untuk Narkotika.(brt)

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home