Pelaku KDRT DIAMANKAN
PELAKU KDRT (KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA) DIAMANKAN
TEROPONG Jbr - Berdasarkan laporan korban KDRT Mega Mustika,(20) asal Dusun Suling, Desa Bagon, Kecamatan Puger pada hari Minggu, (21/1) di Mapolsek Gumukmas terhadap suaminya sendiri atas nama Muhamad Toha, (35) Asal Dusun krajan, Desa Menampu, Gumukmas atas perbuatanya yang telah menganiaya dirinya hingga mengakibatkan luka Cakaran dan Pukulan di muka istri tercinta tersebut.
Mapolsek Gumukmas yang si komandani oleh AKP. Dono Sugiarto segera melakukan penyidikan, dan selanjutnya anggota Mapolsek Gumukmas melakukan penangkapan pelaku pada hari Rabu 23/01/2018.
Muhamad Toha, warga Dusun Krajan, Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terlihat pasrah ketika ditahan di ruang tahanan Mapolsek Gumukmas.
Mantan Kabag Humas Polres Jember ini menerangkan, kekerasan dalam rumah tangga itu bermula ketika korban menolak ajakan suaminya untuk bersenggama.
"Peristiwanya terjadi pada Minggu (21/1/2018) lalu. Menurut keterangan korban, saat itu korban habis jalan-jalan bersama teman-temannya. Sesampainya di rumah, tiba-tiba korban dipanggil dan dimasukkan ke rumah yang lantas diikuti ajakan pelaku untuk berhubungan badan. Namun ajakan itu ditolak oleh korban," terangnya. Penolakan istrinya ini yang menyebabkan terjadinya tindak kekersan dilakukan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, Dono menjelaskan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Namun karena kasus ini merupakan delik yang diatur khusus dalam undang-undang PKDRT, sehingga Polsek Gumukmas melimpahkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember untuk proses hukum lebih lanjut. (brt)

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home