POLRES JEMBER UNGKAP PENCURIAN LEWAT ATM
POLRES JEMBER UNGKAP PENCURIAN LEWAT ATM
TEROPONG TIMUR ONLINE - Jbr
- Pada hari ini Kamis 25/01/2018 Polres Jember mengadakan press conference terkait kasus pencurian sejumlah uang melalui ATM.
Dalam release tersebut Kapolres AKBP. Kusworo Wibowo SH. Sik. MH. membeberkan kronologis kejadiannya. Dimana kejadiannya sebagai berikut.
Berdasarkan laporan korban pencurian Hj. PRAPTI, 58 tahun, Pedagang, Dsn Sarimulyo Ds. Sarimulyo Kec.Jombang Kab. Jember. Pada hari Rabu, 24 Januari 2018 sekitar pukul 14.00 wib. Unit Reskrim Polsek Jombang, yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Iwan Iswanto bersama 2( dua ) anggotanya Bripka Fandi dan Brigpol Agung telah melakukan penangkapan pelaku pencurian kartu ATM dan mengambilan dana / uang yang tersimpan dalam ATM tersebut.
Tersangka yang berinisial SU umur 31 th, Wiraswasta, Dsn. Sarimulyo Ds. Sarimulyo Kec. Jombang Kab. Jember. Tersangka merupakan mantan pembantu yang pernah bekerja pada rumah korban dan dikeluarkan karena kedapatan mencuri uang dirumah korban.
Dan selama menjadi pembantu tersangka pernah diajak pelapor / korban mengambil uang di ATM dimungkinkan tersangka mengetahui no pin ATM milik pelapor. Atas kejadian tersebut korban/pelapor menderita kerugian sebesar Rp. 23.500.000 ( dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Sementara barang bukti yang berhasil di amankan - kartu ATM milik pelapor / korban.
- Kalung emas pembelian dari uang hasil penarikan ATM.
- Buku tabungan simpedes BRI milik tersangka dalam menerima transfer dari ATM hasil pencurian.
Bardasrkan perbuatannya tersangka SU dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(brt)

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home