Monday, 27 November 2017

MOU PEMKAB JEMBER DENGAN POLRES JEMBER

MoU Pemkab Jember dengan Polres Jember

Teropong  Timur Online -Jbr

Dalam rangka untuk mempercepat Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa, Pemerintah Kabupaten Jember melaksanakan penanadatanganan (MoU) dengan POLRES Jember (28/11/2017) di aula PB Sudirman Kab. Jember.
Pemkab Jember dan Polres Jember dalam acara itu menandatangani dua kesepakatan (MoU) antara lain 1. Percepatan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa 2. Pembinaan Putra-putri Jember dalam Penerimaan Anggota Polri.

Berdasarkan instruksi Kapolri tersebut ,  , Kapolres Jember  AKBP Kusworo Wibowo SH.SIK.MH dengan cepat merespon keputusan dari pusat tentang Percepatan Pengawasan dan Penanganan Permasalahan  Dana Desa, dengan menanda tangani MoU dengan Pemerintah Kabupaten Jember.Dihadapan 31 Camat, 226 Kades, Babinkamtibmas, Babinsa, Kapolsek, Danramil dan Bupati Jember dr. Hj Faida MMR

“ MoU ini merupakan tindak lanjut MoU Pusat antara Polri, pemerintah  Desa bersama Mendagri “ ujar Kapolres Jember  AKBP Kusworo Wibowo SH.SIK.MH. Dimana maksud dan tujuannya untuk merangsang agar pembangunan semakin baik, diharap  kepala desa bersama tokoh Masyarakat dan tiga pilar merencanakan pembangunan desa dengan lebih berhati-hati dan bisa dipertanggung jawabkan.
Menurut Kapolres Jember  AKBP Kusworo Wibowo SH.SIK.MH ada beberapa teknis menindak lanjuti  kesepakatan pelaksanaan kerjasama antara Polres Jember dan Pemerintah Kabupaten Jember dalam pelaksanaan pencegahan Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa. Sebelum menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), kepala desa sudah harus melibatkan Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat dalam wadah musyawarah desa.
Hal ini dilakukan agar tidak keluar dari tujuan utama yaitu pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Apabila rencana penggunaan anggaran dana desa tidak sesuai dengan tujuan dan melenceng dari rencana anggaran biaya APBDes, Bhabinkamtibmas dapat mengingatkan dan memberikan saran kepada kepala desa.

Untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana desa, nantinya rancangan APBDes akan dipublikasikan kepada masyarakat dalam bentuk banner besar. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas sehingga masyarakat luas bisa melakukan kontrol sosial terhadap penyelewengan dana desanya. Jadi, nantinya setiap kades wajib mengumumkan rencana penggunaan dana desa dalam bentuk rencana anggaran biaya pada banner besar yang dapat dilihat oleh masyarakat umum. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Sementara itu dalam sambutannya Bupati Jember dr. Hj Faida MMR mengatakan " Kalau ada laporan penyalahgunaan Dana desa, saya sudah berpesan agar kepala desa  tidak khawatir, terlebih dulu Pemerintah Kabupaten akan menurunkan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan maupun pengawasan secara internal,  karena laporan itu ada dua tujuan, kalau fitnah maka akan segera terungkap dan kalau salah maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada, karena dana desa adalah hak rakyat, " Jelas Bupati Jember, dr. Faida.MMr. 

" Dengan MoU ini, kepala Desa diharapkan tranparansi dalam mengelola dana desa itu sendiri, agar masyarakat mengetahui semua, sumber dana desa dari mana, berapa jumlah nominalnya, digunakan untuk apa, dan lain sebagainya, " ujarnya.(brt/frn)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home