Tuesday, 17 October 2017

PEMKAB JEMBER HARUS LEBIH KETAT PENGAWASAN TAMBANG BATUAN

TEROPONG TIMUR ONLINE, Jember
Banyaknya penambangan batuan di Kab. Jember jika lebih dalam diamati dalam pelaksanaannya, serta berdasarkan fakta temuan dilapangan, pemetaan leveling galian yang dilaksanakan oleh perusahaan galian tanah haruslah ter-rencana dan dalam pengawasan dari instansi pemerintahan terkait. Sehingga dapat dikategorikan tidak melanggar aturan kajian methodology ilmiah berdasarkan UU Lingkungan hidup, mengingat dampaknya terhadap keseimbangan ekosistem perlu mengetahui tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar serta penerapan penegakan hukum sehingga dapat mengurangi dampak negatif pertambangan dan meningkatkan dampak positif di sekitar lokasi pertambangan. (Ketentuan pidana UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup diatur pada BAB XV tentang Ketentuan Pidana.

Berdasarkan Undang-undang No 4 Tahun 2009 dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara termasuk memuat tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan. Komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu :

1.    Mineral radioaktif antara lain: radium, thorium, uranium

2.    Mineral logam antara lain: emas, tembaga

3.    Mineral bukan logam antara lain: intan, bentonit

4.    Batuan antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug

5.    Batubara antara lain: batuan aspal, batubara, gambut.

Dan itu berarti bahwa perusahaan galian tanah urug yang ada di desa-desa di Kab. Jember termasuk dalam kategori “ Pertambangan Batuan”, dan wajib memiliki izin yang meliputi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan  Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.

Dan Jika benar demikian, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.

Ketentuan pidana  pelanggaran UU No 4 Tahun 2009 :

a)    Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

b)    Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

c)    Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dengan demikian untuk menghindari perusahaan galian/tambang batuan yang di indikasikan melanggar perundang-undangan dan ketentuan lainnya, maka peran serta pengawasan instansi terkait sangat dibutuhkan, dalam hal ini camat dan kepala desa . Tujuannya untuk menciptakan hubungan yang harmonis meningkatkan dampak positif melalui penyerapan tenaga kerja, penyediaan bahan baku pembangunan infrastruktur, pendapatan asli daerah, serta penggerak kegiatan perekonomian di sekitar lokasi pertambangan, juga sebagai upaya pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem. (brt)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home