LAGI...POLRES JEMBER BERHASIL UNGKAP PEREDARAN NARKOBA
Jember, Teropong Timur Online
Bermula dari penangkapan terhadap dua mahasiswa D-H, warga Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, yang kedapatan memiliki ganja seberat 7,25 gram dan R-W warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat yang juga memiliki ganja seberat 14,5 gram, unit Satreskoba Polres Jember terus melakukan pengembangan penyelidikan, dan dari seorang tersangka berinisial S-F warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat yang berhasil diamankan, dari tangan tersangka S-F, polisi menyita barang bukti ganja kering seberat 1 kilogram yang disimpan di kamar kost di Jalan Bangka, Kecamatan Sumbersari, Jember, .
Sat Reskoba Polres Jember berhasil amankan tiga pemuda yang berinisial D-H warga Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, R-W dan S-F warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat yang kedapatan memiliki dan memakai ganja " terang Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko dalam press realease senin (10/10/2017)
Tersangka S-F mendapat ganja tersebut dari seseorang di Kalimantan yang dikirim melalui jasa pengiriman kantor pos. Awalnya ada 2 kilogram ganja yang dikirim kepada tersangka, namun 1 kilogram lainnya sudah dikirim ke Bali.
Dari ke 3 tersangka Sat Reskoba Polres Jember amankan barang bukti seberat 1 kilogram lebih ganja kering siap edar dan siap pakai. Sedangkan, dua tersangka mahasiswa yang berhasil diamankan, kepada polisi mengaku nekat mengkonsumsi ganja untuk mengurangi penat dan stres akibat beban tugas akhir kuliah yang mereka kerjakan, tuturnya.
Meski demikian, karena yang dilakukan melanggar hukum, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 2 tentang narkoba karena telah tanpa hak memiliki, menyimpan,
menguasai dan menyediakan ganja dengan berat lebih dari 1 kilogram dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara " terang Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko . Brt.

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home