Wednesday, 5 July 2017

PEMBUNUH SAHRUL PERMASALAHKAN PROSES HUKUM PN BONDOWOSO

PEMBUNUH SAHRUL PERMASALAHKAN PROSES HUKUM PN BONDOWOSO 

SUGIANTO Alias SUGIK ( BAJU KOTAK ), ALI ( BAJU MERAH )

SURAT PERNYATAAN SUGIANTO ALIAS SUGIK

Bondowoso, Teropong Timur Online

Kasus Pembunuhan Sahrul Warga Desa Suger Kecamatan Maesan pada Bulan Juni 2010 lalu akan di permasalahkan kembali oleh Sugianto alias Sugik, 29 Tahun warga Desa Tanah Wulan Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso yang memberikan pengakuan di depan para warga dengan di dampingi dan di saksikan pula oleh Supriyono SH, M.Hum selaku Kuasa Hukum Sugik dan Haji Faisol, 44 Tahun warga Desa Tanah Wulan Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso.

Menurutnya ( Sugik - Red ) dengan mempermasalahkan Pengadilan Negeri Bondowoso tersebut karena Proses Hukum yang di lakukan oleh Pihak Pengadilan Negeri Bondowoso tidak sesuai dengan fakta yang ada, hal ini di tuangkan dalam Surat Pernyataan yang di jelaskan di depan para saksi dan juga Kuasa Hukumnya ( Supriyono SH, M.Hum - Red ) pada tanggal 12 Maret 2017 lalu. 
Dikatakannya bahwa Fakta Hukum yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP - Red ) yang di buat oleh Penyidik Polres Bondowoso dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU - Red ) Kejaksaan Negeri Bondowoso yang di jadikan sebagai bahan materi dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Bondowoso sangat tidak sesuai dengan kenyataannya saat Sugik melakukan Pembunuhan SAHRUL.
Di jelaskannya bahwa yang membunuh Sahrul adalah Dirinya ( Sugik - Red ) bersama Rudiyanto dan Amir ( Melarikan Diri - Red ), sedangkan BAP yang di jadikan sebagai dasar dalam Persidangan adalah bentuk rekayasa Pihak Penyidik Polres Bondowoso dan Sugik bersama para saksi di paksa untuk mengakui saja tentang BAP yang telah di buat sebelumnya oleh Pihak Penyidik Polres Bondowoso, Bentuk paksaan tersebut di sertai dengan berbagai macam Siksaan antara lain yaitu : di Pukul, Kuku Jari Kaki di cabut, Kaki Kiri Di Paku dan Betis di tembak, di tambahkannya bahwa Bekas dari Penyiksaan itu masih ada hingga saat ini.

Sugik menyatakan sangat berdosa dan merasa bersalah, baik terhadap korban yang di bunuhnya dan juga para korban lain seperti Haji Faisol alias Pak Suferdi , 44 Tahun Warga Desa Tanah Wulan dan lainnya yang telah menjalani Hukuman akibat dugaan Permainan Politik Pilkades Tanah wulan baru lalu, karena itu dengan pernyataannya ( Sugik - Red ) siap menanggung resiko apabila pernyataan ini di anggap telah mempermainkan Hukum yang ada, " Saya siap menanggung Resiko karena saya benar-benar menjelaskan kejadian sebenarnya " Tegasnya.
Di jelaskannya juga bahwa para Korban yang di masukkan dalam proses Hukum dan telah menjalani hukuman padahal tidak ikut terlibat dalam Pembunuhan adalah : Haji Faisol alias Pak Suferdi, 44 Tahun, Sunardi 34 Tahun, Mistur 38 Tahun, Ali 67 Tahun, Niro 50 tahun, Suyono 44 Tahun dan Misbah 44 Tahun.


Sementara itu Tim Teropong Timur Online juga mengkonfirmasi Supriyono SH, M.Hum selaku Kuasa Hukum Sugik dan Haji Faisol yang langsung mengatakan bahwa Proses Hukum yang di laksanakan di Pengadilan Negeri Bondowoso adalah Proses Hukum yang tidak benar karena tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, dirinya (Supriyono SH, M.Hum - Red) akan melanjutkan permasalahan ini sampai di temukan secara Jelas kebenaran yang ada. SUGIARTO / SUNANTO 

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home