PEMBAHASAN TERKAIT MUTASI PEJABAT
Bondowoso, Teropong Timur.com.
Proses pergantian pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bondowoso dinilai tidak sesuai aturan oleh banyak kalangan termasuk anggota DPRD dan SETGAB 5 Fraksi. Mutasi dianggap tidak mengacu UU ASN dan Permen PAN-RB No 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam aturan yang berlaku sejak 15 April 2014 itu, pengisian jabatan eselon II B ke atas, meliputi kepala dinas, kepala badan dan sekda, harus menggunakan sistem lelang terbuka. Informasi lelang harus diumumkan secara terbuka dan mendapat persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Rapat Kerja Komisi I tadi malam (Selasa 17/11/15, Pukul 19.00 WIB), adalah Rapat Kerja (Raker) dengan agenda membahas Tentang Pembahasan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Pemindahan/Pemutasian Jabatan Pipinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Kabuapten Bondowoso. Rapat kerja dipimpin langsung oleh H. Irwan Bahtiar Rahmat, Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua Sekretariat Gabungan (SETGAB) 5 Fraksi.
Dalam Raker tersebut, H. Irwan Bahtiyar mengatakan, pengangkatan pejabat di dinas, badan dan kantor harus melalui seleksi atau lelang jabatan sebagaimana diatur UU ASN.
Prosesnya dimulai dengan pembentukan panitia seleksi (pansel) atau panitia lelang jabatan dari unsur pemda dan independen. “Upaya itu tidak terlihat pada mutasi di Pemda Bondowoso. Akibatnya sering terjadi penempatan orang-orang tidak berkompeten, dan hanya didasari oleh “like and dislike”, bukan pada kompetensi pejabat, ” tegas H. Irwan.
Politisi PDIP itu mengingatkan kembali kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Sekda dalam menempatkan pegawai harus sesuai kemampuan. “Namun, ucapan itu tidak seperti yang terjadi sekarang. DPRD khawatir akan berdampak pada kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan berdampak juga bagi DPRD. Apa yang dilakukan oleh BKD dan Sekda akan sangat menggangu visi dan misi Bupati, kasihan Bupati...,” tegas H. Irwan.
Lebih lanjut dia menilai, mutasi tersebut juga aneh karena Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan yang baru dijabat selama 5 bulan, tiba-tiba di pindah ke Sekretaris DPRD, padahal UU ASN jelas, bahwa pemindahan minimal setelah 2 tahun menjabat.
Jabatan yang menjadi sasaran penting tugas Pemda Bondowoso adalah penggantian Sekretaris DPRD. Irwan juga mengingatkan kembali, Penempatan mantan Sekretaris DPRD, Drs. Amir Hidayat, Msi sebagai Kepala Dinas Sosial, seharusnya Drs. Amir Hidayat, Msi tidak layak menduduki posisi tersebut dengan adanya laporan dan rekomendasi dari DPRD. Selayaknya dia mendapatkan sanksi administrasi bukan malah hanya di geser ke SKPD lain.
Hal itu terjadi akibat belum baiknya administrasi pemerintahan di Pemda. “Dulu ada namanya Baperjakat, sekarang diganti dengan pansel sesuai undang-undang ASN. Bahkan orang di luar pemerintahan seperti akademisi boleh ikut seleksi terbuka itu. Pendaftarannya pun harus diumumkan secara terbuka,” jelas Ketua Fraksi PDIP ini.
Dia mengingatkan, proses pergantian pejabat di daerah diawasi KASN sehingga bukan tidak mungkin pejabat yang sudah dilantik dianulir oleh KASN jika tidak sesuai prosedur, seperti yang terjadi saat ini. Jika SK Mutasi dibatalkan, itu kan memalukan Pemerintah Daerah Bondowoso.
Di sela Raker, H. Irwan sempat keluar ruangan, dan saat bertemu dengan awak Ijen Post, menyatakan, “Sekda itu “BODOH”, kasihan Bupati tidak bisa menjalankan visi misinya dengan baik karena kelakuan para pembantunya. Kepala BKD-nya juga mbulet, memakai argumen yang membingungkan versinya sendiri. Sedang UU ASN sudah jelas, tetapi masih bisa berkelit dengan aturan lainnya”.
“Jadi, mutasi harus dilakukan dengan cara seleksi atau lelang terbuka karena kepala daerah tidak bisa seenaknya mengganti pejabat seperti dulu sejak keluarnya UU ASN,” ingat H. Irwan lagi.
Sedangkan anggota Ketua Komisi I, Bambang, mengatakan, mutasi merupakan kewenangan dan hak prerogatif Bupati. Namun, dia menyayangkan mutasi di Pemda Bondowoso karena diniai tanpa pertimbangan dan bisa berdampak pada kinerja pegawai di lingkungan pemda
“Hal seperti ini menjadi pembelajaran dan pengalaman bagi kepala daerah dalam melakukan mutasi dan promosi. Sebab, mutasi dan promosi tidak boleh dilakukan dengan manajemen like dan dislike. Semuanya harus sesuai dengan prosedur yang berlaku yakni kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan sebagai representasi dari merit sistem dalam manajemen Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.
Di lain tempat, Supriyanto, SH, Ketua Fraksi Ganas yang turut datang ke gedung DPRD sebagai “supporter” Raker Komisi I, menyatakan, “Tanpa perencanaan yang matang, mutasi akan membuat pegawai tidak bergairah dalam bertugas. Lebih mengkhawatirkan lagi jika mutasi memicu konflik di internal SKPD ditambah lagi memanasnya situasi politik saat ini menjelang pembahasan APBD 2016”.
“Anehnya, dalam pergantian pejabat di Pemda, ada pejabat yang dumutasi, saat ditanya DPRD kapan dia menghadap Pansel Mutasi Pejabat, tetapi pejabat tersebut merasa tidak pernah dipanggil Pansel untuk fit and proper test. Sehingga perlu pengkajian lebih mendalam agar mutasi yang dilakukan sesuai prosedur dan bisa memperbaiki kinerja SKPD, bukan dengan cara-cara seenaknya sendiri seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Sekretaris Daerah Bondowoso, Hidayat, Msi, ketika menjelaskan dalam Raker komisi I mengatakan, mutasi dan pelantikan pejabat, Senin (9/11) sudah sesuai aturan, proses penilaian calon pejabat kita gunakan penilaian secara internal dengan menggunakan data base profil pejabat tersebut. Pendaftaran sudah kita buka, tetapi tidak ada pejabat yang mendaftar.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso, Wawan Setiawan, SH, menjelaskan bahwa Pemerintah Bondowoso dalam proses Mutasi ini juga berdasarkan pada peraturan perUndangan yang berlaku, jika ada perbedaan penafsiran, mari kita sama-sama mencari solusi dan kesepakatan bersama. DPRD juga bagian dari Pemerintah, sehingga Pemerintah dan DPRD bersama-sama mencari solusi atas perbedaan penafsiran hukum. Jika semua keputusan Pemerintah dilarikan ke arah hukum, ini akan menjadi suatu hal yang kurang baik.
Sampai dengan Raker ditutup sekitar pukul 00.30 WIB tadi pagi, situasi dalam Raker Komisi I tersebut masih memiliki tensi yang cukup tinggi. Tidak ada hasil yang signifikan dalam Raker Komisi I tersebut, bahkan dalam Raker tersebut Komisi I banyak mendapatkan tambahan informasi dan keterangan dari pihak Pemerintah.
“Jadi benar selama ini, proses mutasi lebih banyak memakai unsur like and dislike, tidak sesuai dengan kompentensinya,” kata H. Irwan sambil menggelengkan kepala dan menuju ke ruang Fraksinya.
Sementara beberapa Aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat yang juga menyimak semua kejadian ini mengatakan bahwa sebenarnya langkah dari SETGAB itu sangat benar karena tujuannya adalah demi Bondowoso ke depan, bukan dengan cara yang seenaknya tanpa melalui prosedur yang benar atau sudah di atur dan di tuangkan dalam sebuah Undang - undang,
Di lain pihak malah banyak yang mengatakan bahwa Mutasi tersebut bukan hanya berdasarkan antara suka dan tidak suka, akan tetapi juga di atur oleh kepentingan lain.
Sampai berita ini di tulis semua pihak ikut mendukung semua langkah SETGAB demi Bondowoso ke depan, tidak di atur oleh orang yang sangat jelas membawa Bondowoso ke arah kehancuran, TIM