Saturday, 20 March 2021

OPINI : Open Bidding “Dagelan” di Kerajaan Pura-Pura


OPINI - teropongtimur.co.id - Dalam pengisian jabatan di Organisasi Perangkat Kerajaan (OPK) di Kerajaan Pura-Pura, sang Raja menggunakan mekanisme lelang jabatan atau open bidding hanya untuk “menutupi” perbuatannya dalam praktek jual beli jabatan.

Kekosongan jabatan Kepala OPK yang sudah lebih dari 2 tahun sengaja dibiarkan oleh, sambil mencari momen yang pas, bagi Sang Raja untuk dapat menjual jabatan Kepala OPK, dengan harga tinggi dan tidak diketahui oleh rakyatnya.

Bukannya tanpa alasa. Raja yang dikenal sebagai orang alim, tokoh masyarakat, jujur, lugu dan masih banyak kreteria baik yang melekat pada dirinya. Raja harus memainkan peran “sinetron” sebagai orang baik dan jujur, untuk tetap menjaga nama baiknya, sehingga praktik jual beli jabatan yang dilakukan olehnya tak diketahui rakyat juga para politisi kerajaan.

Raja sudah menjalankan aksinya, untuk menawarkan jabatan kepada para Pejabat Kerajaan. Secara terang-terangan, melalui telepon atau menggunakan pesan medsos, Raja dengan jelas menawarkan posisi jabatan Kepala OPK berikut harga “jual”nya.

Setelah “dagangan” jabatan sudah “terbeli” oleh para bawahannya, Rajapun mulai membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Jabatan Pimpinan OPK, yang beranggotakan para pejabat oportunis yang selama ini menjadi “tuyul” Raja dalam mengeruk harta kekayaan dari para bawahannya. Karena Raja menganggap, para anggota Pansel oportunis inilah yang nantinya akan menyediakan nama-nama calon pimpinan OPK yang akan diajukan.

Para anggota Pansel oportunispun sudah ikrar sumpah setia, siap bekerja atas titipan dari Raja. Setiap anggota Pansel yang dipilih Raja adalah orang yang benar-benar tidak memiliki integritas, moralitas dan paham kode etik sebagai anggota Pansel.

Sebab Pansel yang dibentuk Raja, sebenarnya hanya akan menjadi “dagelan” dalam proses open bidding. Sebuah formalitas yang semuanya sudah diatur, dan sebagainya.

Para calon peserta lelang jabatan yang tidak ada “deal” dengan Raja, hanyalah dipakai sebagai calon peserta untuk memenuhi kuota minimal proses lelang jabatan . Karena “pemenang” lelang jabatan pada hakekatnya, sudah ditentukan dari jauh sebelum proses pendaftaran lelang jabatan diumumkan ke publik.

Lazimnya seorang Raja bisa “mengondisikan” apa saja yang dia inginkan, baik untuk menaikan seseorang, ataupun memberhentikan seseorang. Namun, Raja memainkan pengondisiannya lebih soft, tidak hantam kromo.

Beberapa hal yang terjadi di Kerajaan Pura-Pura, misalnya soal lelang jabatan Sekretaris Kerajaan, sudah diperlihatkan bahwa nilai tertinggi pada lelang jabatan tidak serta-merta akan membuat si pemegang nilai akan dilantik pada jabatan yang dia ikuti lelangnya. Pemenang lelang justru yang memiliki nilai terendah, yang terbukti hanya dalam waktu 1 tahun, Sekretaris Kerajaan Pura-Pura sudah menjadi terpidana.

Hal ini karena Pansel hanya memiliki kewajiban menyerahkan tiga nama kepada Raja untuk dipilih mana yang akan dilantik. Hal ini menjadi “peluang” Raja untuk memanfaatkan kondisi tersebut, untuk jual beli jabatan. Karena keputusan akhirnya tetap pada Raja, bukan pada hasil seleksi.

Euforia Raja yang memegang kekuasaan perlu dibatasi dan mengingat kembali bahwa Kerajaan Pura-Pura adalah millik masyarakat dan banyak unsur. Sudah tidak zamannya memberlakukan kekuasaan sebagai satu-satunya tongkat komando yang bisa tunjuk sana-sini dan mengubah sana-sini.

Ingat, sebaik apapun Raja dalam bermain “Sinetron”, namun ketika tiba masanya, akan terkuak juga. Sepandai-pandainya Raja menyimpan bangkai akhirnya rakyat mulai paham siapa sebenarnya sosok Raja yang selama ini dianggap orang baik dan jujur.

Kekuasaan itu memang manis, namun jangan jika tidak menimbang dan menakar dengan baik kekuasaan yang dimiliki, besar kemungkinan kekuasaanlah yang memberikan tamparan yang menyadarkan.

Penulis : Ketua Umum LSM Teropong, H. Nawiryanto Winarno, SE.

Labels:

Saturday, 2 January 2021

Visi Misi Daerah “MELESET” Tapi Sok Dermawan

Bondowoso, www.teropongtimur.co.id.

OPINI - BAZNAS Kabupaten Bondowoso merupakan lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola zakat yang ada di Kabupaten Bondowoso. Pengelolaan zakat disesuaikan dengan Undang-undang yang berlaku, yakni Undang-undang No. 23 tahun 2011. Pengelolaan Zakat di Kabupaten Bondowoso sendiri telah dimulai sejak tahun 2010, berdasarkan pada Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 09 Tahun 2010 dibawah pengelolaan pemerintah daerah. Keberadaan BAZNAS Kabupaten Bondowoso juga mendukung program-program pemerintah Bondowoso dalam mewujudkan “Bondowoso Melesat”.

Viral pemberitaan di Bondowoso dengan judul, “Bantu Warga Miskin, Pemerintah Daerah Pasang Kotak Bondowoso Bersedekah” menjadi perbincangan publik.

Sebagian besar rakyat, kebijakan Bondowoso bersedekah adalah bentuk kamuflase saja. Berapa uang sedekah yang akan didapat, apalagi gerakan tersebut tidak ada regulasi yang memayungi bisa saja disebut "pungli berkedok" sedekah. Kita semua tahu, visi dan misi pemerintah saat ini “MELESET”, sangat disayangkan jika masih sok jadi “DERMAWAN”.

Fenomena seperti ini tentu memprihatinkan, lucu dan agak janggal karena pemerintah berkamuflase mengatasnamakan rakyat miskin, mengajak rakyat mendermakan uang yang mereka miliki untuk pemerintah. Seharusnya sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membantu rakyat miskin sesuai amanat UUD 45 Pasal 33 khususnya pasal 2 dan 3 yang tertulis “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. 



Tak habis pikir apabila menggunakan logika sederhana tanpa perhitungan menjlimet entah seberapa banyak duit rakyat terkumpul. Coba kalau mau niat, pimpinan daerah dan seluruh pejabat meniadakan fee proyek. Jika rata-rata fee proyek 10-20% dari 500 milyar belanja langsung. Sudah ada dana 50-100 milyar uang pertahun yang selama ini, hanya dinikmati beberapa gelintir orang lingkaran kekuasaan saja. Belum lagi, pimpinan yang hobi “peras” OPD dengan dalih sumbangan ini itu (nggak jelas), dana perjuangan, dan sumbangan lain-lain yang mengakibatkan OPD harus putar otak ngakali anggaran untuk memenuhi permintaan mendadak dari pimpinan.

Jadi pada posisi rakyat berderma atau menyumbang uang melalui kotak amal yang terdapat di setiap Kantor Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan anggaran pemerintah. Sederhananya Rakyat disuruh “menyuapi” Pemerintah, logika yang sudah terbalik.

Pikiran menyeleneh atau dalam kebijakan pemerintah yang dikemas dalam “Surat Edaran Bupati” sebagai bagian tak terpisahkan dari program “meleset” dan jauh dari visi misi dan janji-janji kampaye pimpinan daerah.

Kotak amal bertuliskan Bondowoso bersedekah yang nampak disetiap sudut kantor organisasi Pimpinan Daerah di Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Anehnya lagi, menurut Wakil Bupati Bondowoso, Drs, H. Irwan Bahtiar Rahmat, mengatakan bahwa, “kotak Bondowoso bersedekah itu untuk memecahkan permasalahan yang terjadi dimasyarakat melalui tape manis, lantaran banyak masyarakat miskin di Bondowoso terkait kesehatan dan pendidikan masih belum terkapar oleh pemerintah”.

Seakan Pemerintah sudah kehilangan ide dan inovasi dalam mengelola anggaran, tidak mampu untuk memimpin, atau dalam pertandingan tinju pemerintah telah “lempar handuk” menggunakan “jalan pintas” buka kotak amal.



Pernyataan Wakil Bupati bahwa, “Bondowoso bersedekah itu sebetulnya untuk memecahkan permasalahan yang selama ini terjadi, banyak warga masyarakat miskin di Bondowoso yang ada permasalahan terkait kesehatan dan pendidikan sedangkan anggaran dana terbatas, kalau menunggu anggaran, kita tidak bisa memberikan pertolongan, sehingga ada inisiatif Bondowoso bersedekah”.

Pernyataan tersebut, mengesampingkan program pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui optimalisasi anggaran daerah yang disusun bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedang dalam pembahasan anggaran, pemerintah bersama dengan DPRD telah menganggarkan secara skala prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ketua Partai Hanura Kabupaten Bondowoso sebagai salah satu partai pendukung pemerintah, H. Nawiryanto Winarno, SE., sangat menyayangkan langkah pemerintah membuat kebijakan “Kotak Amal” Bondowoso bersedekah. “Apapun yang dilakukan pemerintah daerah tidak ada masalah sepanjang kebijakan dan keputusan dari Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang memang dilakukan dengan benar.

"Apa tidak ada jalan lain untuk melakukan dengan kotak amal, yang mana sekarang Bupati Bondowoso selalu mendapat apresiasi penghargaan dari gubernur Jawa timur atas kesoksesan dalam keberhasilan mengentaskan desa tertinggal, dan apakah upaya yang dilakukan tidak mencerminkan ketidak mampuan pemerintah Kabupaten Bondowoso”, jelas H. Nawiryanto

Menurut H. Nawiryanto, sedekah itu tidak harus di mintakan kepada siapapun apalagi mengatasnamakan pemerintah daerah Bondowoso bersedekah, sedangkan anggaran dana dari pemerintah pusat selalu terus bergulir ini membuat malu, ini terkesan menunjukkan ketidak mampuan pemerintah Bondowoso sampai harus mengatasnamakan Bondowoso bersedekah, mungkin lebih baik terus terang saja, atau jangan-jangan upaya dilakukan ini untuk kepentingan tertentu, "jelasnya 

Pimpinan ingin terlihat baik, bersih, dermawan, peduli masyarakat dan lain-lain, tetapi saya melihat (maaf), "SEPERTI MANDI ATAU MENCUCI DENGAN AIR KENCING”.


Penulis :   H. NAWIRYANTO WINARNO SE.
              
Direktur PT. Teropong Post Jaya, Pimred Media Cetak & Online,
               Ketua Umum LSM Teropong

Labels:

Thursday, 17 December 2020

Upaya Hukum Banding : Terdakwa Dapat Di Vonis Bebas atau Malah Menambah Hukuman

OPINI
- Banding adalah hak tiap terdakwa yang berupaya mendapatkan keadilan karena menolak Putusan Pengadilan tingkat pertama. Tetapi terdakwa tersebut harus jeli sebelum mengajukan banding, harus berdasarkan alasan kuat, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan jeli mengkaji putusan perkara pidana dan permasalahan yang dihadapinya.

Hasil sidang Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso dalam perkara ancaman kekerasan dengan nomor perkara : 178/Pid.Sus/2020/PN Bdw, tanggal 14 Desember 2020, terhadap terdakwa Sekda Non Aktif, Saifullah, SE., M.SI, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara Waktu Tertentu (2 Bulan 15 Hari) Subsider Kurungan (1 Bulan) Subsider Denda Rp.10.000.000,00.
Terhadap Terdakwa, Saifullah, Majelis Hakim PN Bondowoso, “Menyatakan terdakwa Syaifullah, Se, M.Si, Bin Abd. Hapi Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan Tanpa Hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum”.

Atas putusan Hakim tersebut, terpidana Saifullah melakukan upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi. Sebelumnya, pasca vonis hakim, Pengacara terpidana, Husnus Sidqi, menyatakan putusan hakim menurutnya sudah sangat ringan. “Kalau masalah ringan tidak itu tergantung, kita sudah maksimal, dari ancaman pidana 4 tahun, tuntutan 5 bulan dan vonis 2,5 bulan, ya sudah sangat ringan, kalau kita bicara ringan dan berat (hukuman), 14/12/2020”. 
Kasus Penolakan vonis Pengadilan tingkat pertama, bisa terjadi karena terpidana merasa tidak melakukan perbuatan pidana tetapi dijatuhi hukuman, atau karena keberatan tingginya pidana yang dijatuhkan.

Jika terpidana menolak karena merasa tidak melakukan pidana, maka harus mencari argumentasi bahwa yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, dihubungkan dengan unsur-unsur perbuatan yang didakwakan. Bila keberatan karena pidana yang dijatuhkan terlalu tinggi, maka harus mencermati apa pertimbangan majelis hakim sehingga dijatuhi pidana yang tinggi.

Selain itu perlu juga dikemukakan secara logis maupun sosiologis alasan-alasan yang meringankan pidana terdakwa di saat menyusun memori banding. Pemeriksaan berkas banding oleh Pengadilan Tinggi akan mengkaji, apakah ada pelanggaran hukum, apakah hukum tidak diterapkan, atau apakah pengadilan melampaui kewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara. 
Dengan demikian, menyusun memori banding harus berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang telah diatur dalam KUHAP. Apabila membuat alasan memori banding di luar ketentuan, akan ditolak Pengadilan Tinggi.

Terdakwa dan Penasehat hukum harus jeli, untuk memprediksi seberapa besar kemungkinan pengajuan banding terdakwa diterima atau ditolak dengan parameter yang ditelah ditentukan, diterima berarti terdakwa mendapat keringanan atau bebas dari hukuman, sedangkan ditolak berarti Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi menambah hukuman yang dianggap terlalu ringan.

Banyak fakta, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat publik yang melakukan upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi, Kasasi maupun Peninjuan Kembali di tingkat Mahkamah Agung, al hasil upaya hukum tersebut semakin menguatkan putusan Pengadilan tingkat sebelumnya, bahkan beberapa putusan banding menambah hukuman kepada terdakwa.

Penulis : H. Nawiryanto Winarno, SE
Ketua Umum LSM Teropong dan Pimpinan Redaksi Media Teropong Timur

Labels:

Monday, 9 November 2020

Bondo Sing Kuoso

OPINI - Sering kita mendengar pembicaraan di masyarakat, bahwa yang bermodal yang berkuasa, atau istilah jawanya “Sing duwe bondo sing kuoso”. Masyarakat menengah kebawahpun langsung “ciut” nyali menghadapi berbagai permasalahan sosial, ekonomi, hukum dan politik, jika lawan menggunakan istilah tersebut.

Istilah keren kaum penganut “Bondo sing kuoso” adalah kaum “kapitalis”. Saat ini kaum kapitalis tidak hanya bergerak disektor swasta, tetapi merebak pada pejabat di pemerintah.

Kapitalis yang menduduki jabatan di pemerintah, cenderung dikonotasikan dengan banyak hal Negatif, misalnya pejabat yang semena-mena terhadap bawahan dan masyarakat. Bahkan para kaum kapitalis yang menghadapi kasus hukum, akan berupaya dengan kekuatan “bondo”nya untuk lepas dari jerat hukum.

Dengan kelebihan, kekuatan super berupa “bondo” dan jabatan di pemerintahan, seorang kapitalis memang bisa menentukan nasib dirinya sendiri dan orang banyak. Dapat “membeli” apa saja, termasuk “hukum” dan para penegak hukumnya.

Kekuasaan “bondo” dan Jabatan para kapitalis, bahkan membuat para penegak hukum, masih tetap hormat dan mengikuti perintah mereka, walaupun penegak hukum harus memutar otak, mencari cara untuk membela kaum kapitalis, mengeluarkan jurus “membabi buta membela yang salah”, atau “membabi buta membela yang bayar”.

Dalam cerita dongeng, ada seorang pemimpin, yang masih fanatik menerapkan sistem “bondo sing kuoso” dalam memimpin daerahnya. Dalam benaknya hanya memikirkan, bagaimana dirinya dapat mengeruk “keuntungan” dari jabatannya. Sering meminta “upeti” dari para bawahannya, walau bawahan harus “memanipulasi” laporan keuangan demi untuk memenuhi “upeti” pada pemimpin kapitalis yang tidak pernah “kenyang” merampok uang rakyat.

Suatu saat, pejabat yang dimanfaatkan pemimpin kapitalis sebagai “mesin pencetak uang” harus berhadapan dengan hukum. Dengan cekatan pemimpin kapitalis menjadi “bemper” kasus hukumnya. Menjaminkan diri dan jabatannya agar pejabat tersebut tidak diproses hukum, ditahan atau menjadi terpidana.

Segala upaya untuk “membebaskan” pejabat tersangkut hukum, harus dilakukan oleh pemimpin tersebut. Dia tidak mau kehilangan “mesin pencetak uang” begitu saja.

Dalam benak pemimpin kapitalis, juga terbersit rasa takut jika pejabat “mesin pencetak uang”nya, “bernyanyi” atas perbuatan sang pemimpin yang suka meminta “upeti” kepada bawahannya. 

Judul lagu yang sudah di nyanyikan pejabat terjerat hukum tersebut antara lain "Kresek Hitam BCA", "Sarung Lebaran", "Madu Mutasi", "Surat Jaminan Tak Ditahan" dam lagu merdu lainnya.

Ketakutan pemimpin kapitalis kepada pejabat yang terjerat hukum tidak hanya takut kehilangan “mesin pencetak uang” tetapi juga takut pejabat tersebut membuka rahasia dapur “upeti” yang selama ini dilakukan sang pemimpin.

Tak jarang, pemimpin yang terjerat hukum harus “bernyanyi”, membuka peran para pemimpin yang selama ini “memeras” pejabat untuk wajib “setor” upeti.

Pemimpin kapitalis memang cerdas dalam meminta “upeti” dari bawahannya. Segala bidang kegiatan pemerintah dapat dimintai “upeti”, disesuaikan dengan besar kecilnya anggaran kegiatan. Tak salah, jika akhirnya pejabat harus memangkas seluruh anggaran kegiatannya, demi memenuhi setoran “upeti” yang diminta oleh pemimpin.

Sebagai akibat pemimpin kapitalis yang meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya, maka yang terjadi adalah keadaan yang tidak normal, yaitu seperti yang terjadi sekarang ini. Pimpinan yang seharusnya menjadi tauladan atau orang yang dikuti. Akan tetapi, oleh karena kekeliruan itu, maka yang terjadi adalah hal yang aneh.

Pemerintah menyiapkan perangkat keamanan, pengadilan, dan bahkan penjara, tetapi ternyata pejabat yang bersangkutan itu sendiri yang harus diadili, diamankan, dan dipenjarakan. Sudah barang tentu, rakyat bukan mencontoh perilaku pejabat atau pemimpin, melainkan mencemooh dan menertawakan.

Penulis :
H. Nawiryanto Winarno
Ketua Umum LSM Teropong

Labels:

Monday, 19 October 2020

Marak Galian C Ilegal Karena Biaya Izin Mahal dan Sulit?


OPINI – teropongtimur.co.id - Maraknya kegiatan pertambangan galian c hampir di seluruh daerah masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah. Sebab masalah pertambangan yang tak miliki izin belum juga ada titik terang. 

Para petambang galian c enggan atau tidak mampu mengurus izin karena beberapa alasan, salah satu alasan mereka tidak mengurus izin karena persyaratannya terlalu sulit, dan biaya yang sangat mahal. 

Tidak ada standar biaya yang jelas dalam mengurus izin pertambangan, sehingga dimanfaatkan oleh oknum berwenang untuk menarik tarif pengurusan tambang galian c diluar ketentuan dan kewajaran. 

Padahal kegiatan pertambangan galian c keberadaannya sangat dibutuhkan, untuk memenuhi kebutuhan material proyek pembangunan di daerah, disamping itu pertambangan dapat menyerap banyak tenaga kerja yang tidak terserap oleh pemerintah. 

Sejauh ini, maraknya tambang pasir atau galian c ilegal sulit dibendung keberadaannya, kebutuhan materal yang sangat tinggi untuk memenuhi proyek pembangunan pemerintah daerah, swasta dan bangunan pribadi masyarakat. Walaupun pemerintah serta beberapa pihak lainnya mempermasalahkan keberadaan tambang galian c, hanya saja pemerintah tidak dapat memberikan solusi secara cepat dan tepat. 

Belum lagi ditambah, lahirnya UU 3 Tahun 2020 tentang Minerba, mencabut kewenangan pemerintah daerah atas penerbitan izin, pemerintah kabupaten tidak memiliki wewenang apa-apa selain pengendalian. 

Dibutuhkan kebijakan pemerintah yang pro rakyat, dalam hal ini memberikan kemudahan dan meringankan biaya proses perizinan, karena hal itu menjadi penyebab para pengusaha tambang galian c enggan mengurus izin karena mahal dan sulit. 

Sebagian besar tambang galian c merupakan perusahaan milik perseorangan, yang memiliki kemampuan modal terbatas. Tetapi setiap tambang galian c, sudah jelas dapat menyerap begitu banyak tenaga kerja, menggerakkan usaha transportasi, makanan dan muliti efek ekonomi lainnya. 

Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten dapat membantu dan menindaklanjuti proses perizinan galian c yang ada. Sehingga, persoalan galian c ini segera teratasi dan tidak melabrak aturan, tentunya tambang galian c yang dinilai tidak merusak lingkungan atau berdampak kecil terhadap kerusakan ekosistem. 
Penulis : H. Nawiryanto Winaro, SE 

Ketua Umum LSM Teropong

Labels:

Monday, 10 August 2020

Sang Patih Meminta Pejabat “Tuyul” Kumpulkan Iuran Dana Perjuangan


OPINI - Demi menyelamatkan Sang Patih yang saat ini terjerat kasus hukum, karena mengamcam akan “membeli, menyembelih dan membunuh” salah satu bawahannya, Sang Patih meminta para Pejabat “Tuyul” yang telah di promosikan di jabatan tertentu untuk menggalang “Iuran Dana Perjuangan” untuk membiayai seluruh perkara yang dihadapinya. 

Pejabat “Tuyul” yang mengabdikan diri pada Sang Patih, lantas menindaklanjuti perintah Sang Patih untuk menghubungi seluruh Kepala Wilayah dan beberapa Kepala Bidang Kerajaan, untuk segera menyetorkan “iuran dana perjuangan” buat junjungannya yaitu Sang Patih yang dikenal sangat religius, jujur, tegas, dan anti korupsi. 

Tidak lupa, Pejabat “Tuyul” menggunakan cara-cara junjungannya dalam menghadapi para Kepala Wilayah yang “bandel” tidak mau menyetor iuran dana perjuangan, dengan nada “ancaman”. "Kalau ada pejabat “bandel’ tidak mau menyetor iuran dana perjuangan untuk membantu Sang Patih, jangan salahkan Sang Patih, jika di mutasi atau dilengserkan dari jabatannya”, kata Pejabat “Tuyul”. 

Pejabat “Tuyul” memastikan para pejabat yang tidak mau setor, akan menerima sanksi jika terbukti tidak mau membayar iuran dana perjuangan. "Iuran Dana Perjuangan ini sangat urgen. Sang Patih membutuhkan untuk membayar para pendamping hukum dan menyogok penuntut agar tidak ditahan dan kalau perlu dibebaskan dari semua tuntutan," ujarnya Pejabat “Tuyul”. 

Junjungan kita Sang Patih, menurut Pejabat “Tuyul”, adalah orang yang pantas kita tolong, karena sudah mengangkat dan memperomosikan dirinya dan beberapa pajabat lainnya. “Dia satu-satu Patih Kerajaan yang telah membantu mempromosikan dan memberikan jabatan kepada kita”, Kata Pejabat “Tuyul” kepada para pejabat yang telah dipromosi beberapa waktu lalu. 

Pejabat “Tuyul” juga memastikan, iuran dana perjuangan kepada Sang Patih akan “aman” dari masalah hukum, karena Sang Patih yang menjamin 100 % dan membackup jika suatu saat ada permasalahan. 

"Beliau (Sang Patih) orang yang sangat dekat dengan orang pusat. Selain memiliki jaringan orang pusat, Sang Patih juga banyak di dukung oleh tokoh-tokoh agama, media, dan aktivis," kata Juhana. 

Pejabat “Tuyul” sebagai koordinator Kepala Wilayah di zona 4 pun menegaskan bahwa dirinya telah membayar promosinya sebesar 150 juta, Sekarang dirinya dan institusinya sudah mengalokasikan iuran dana perjuangan sebesar 30 juta, dan telah diberikan kepada Sang Patih secara bertahap. Untuk iuran dana perjuangan saat ini, Sang Patih meminta masing-masing Kepala Wilayah sebesar 5 juta, dan untuk pejabat kepala bidang kerajaan akan ada Pejabat “Tuyul” lainnya yang ditugaskan. 

Menurut Pejabat “Tuyul”, duit yang dikumpulkan dari iuran dana perjuangan sangat dibutuhkan dengan segera oleh Sang Patih. "Meski jumlahnya sedikit, efek langsungnya ke Sang Patih sangat besar", ucapnya. 

Kepala Kantor Mutasi Pegawai juga sudah diperintahkan Sang Patih, untuk mengajukan usulan mutasi pejabat lagi, dan perintah Sang Patih kepada Kepala kantor Mutasi Pegawai juga sangat jelas. “Pak ‘Sengkuni’(panggilan Kepala Mutasi Pegawai Kerajaan), silahkan secepatnya ajukan mutasi pejabat lagi, kolusi dikit-dikit nggak masalah. Jika ada apa-apa, saya backup sepenuhnya, saya yang bertanggungjawab”, pungkas cerita dari Pejabat “Tuyul”, mengutip kata-kata Sang Patih. 

Sebuah fiksi tentang iuran “Tuyul” peliharaan Patih Kerajaan 
Penulis : H.Nawiryanto Winarno, SE, Pimred Media Teropong Timur dan Ketua Umum LSM Teropong

Labels:

Friday, 7 August 2020

Jurnalistik dan Sosial Control



OPINI - Di era serba digital saat ini, menuntut seorang jurnalis untuk bisa melaporkan dan memberitakan setiap peristiwa secara cepat, tepat, utuh dan menarik. Keadaan ini tentu menuntut pengetahuan dan pemahaman yang lebih bagi seorang jurnalis dalam banyak hal. Seorang jurnalis dituntut untuk memahami bahkan menguasai banyak hal, baik dalam hal menulis, fotografi, hingga videografi untuk dapat eksis di dunia modern ini. 

Singkat kata, jurnalis dituntut untuk menjadi profesional dan tahu akan banyak hal. Keadan ini tidak hanya memberikan banyak keuntungan dan kemudahanan bagi para jurnalis karena aksesnya yang lebih luas namun juga memberikan sejuta tantangan dan semangat yang lebih bagi seorang jurnalis. 

Jurnalis harus dapat secara lengkap menggambarkan akan sebuah peristiwa agar pembaca dapat memahami sebuah peristiwa secara lebih utuh dan mendalam. Tidak lupa semua penyajian informasi harus sesuai dengan etika jurnalisme dan kenyataan di lapangan. Tak lupa juga, penyajian data, karena jika salah data akan berakibat fatal. 

Selain itu, menyajikan informasi dengan benar, jujur, apa adanya, lengkap, dan detail. Tak hanya menyampaikan pesan, tapi bagaimana bisa mengedukasi para pembaca. Dan Jurnalis harus mampu memberikan informasi yang utuh, tulisan yang menarik dan membangun imajinasi para pembaca setianya.
Tak sedikit pula, karya jurnalistik terutama terkait kasus pejabat, menjadi bahan diskusi dan perdebatan melalui group whatsApp paling sering berlansung, bahkan tidak jarang dari diskusi ringan bisa berahir menjadi perdebatan memuakkan di antara Jurnalis, Lembaga Sosial dan masyarakat, karena saling mempertahankan pendapat masing-masing sehingga terjadi diskusi tidak sehat, karena adanya perbedaan pandangan ketika terjadi perdebatan yang membahas sebuah permasalahan hukum pejabat publik. 

Beda orang, berbeda pula cara pandang dan pemikiran dalam melihat suatu persoalan termasuk dalam memberikan pandangan terkait produk jurnalis. Setiap Jurnalis menekankan pentingnya integritas dengan menjadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai kitab panduan Wartawan. 

Perdebatan melalui group whatsApp antar rekan-rekan Jurnalis dan lembaga control sosial rasanya tak pernah habis jika di bahas. Kadang mereka berbicara kritis, berbicara jujur kacang ijo, berbicara vokal, bicara asal bapak pejabat senang dan sebagainya. Kebanyakan argumen hanya mempertahankan pendapatnya sendiri. 

Idialis dan vokal menjadi hal yang sangat langka jika ada di antara mereka yang bener-bener vokal. Namun ketika di hadapan instansi dengan oknum pejabat yang nota bene oknumnya “bermasalah”, banyak Jurnalis dan Lembaga Sosial tidak berdaya saat ada iming-iming “86” di depannya. 

Jika demikian, bagaimana bisa menjadi social control yang handal serta independent jika masih menjadi “benalu” pemerintah. Bahkan masih terkotak-kotak, dengan istilah Jurnalis plat merah. Termasuk Lembaga Sosial yang menempatkan diri sebagai kubu plat merah dan non plat merah. Tentunya hal ini sangat memprihatinkan terjadi di dunia jurnalistik dan sosial control. 

Seolah olah terjadi dua kelompok Jurnalis, dua kelompok Lembaga Sosial control, dua kelompok kekuatan politik dan dua kubu yang berbeda. Semoga menjadikan pelajaran yang berharga dan memacu teman-teman Jurnalis untuk menulis hasil karya jurnalistik yang berbobot sebagai tugas wartawan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan juga pada Lembaga Sosial control yang dapat melakukan fungsinya secara obyektif tidak semata pada keperpihakan dan kepentingan pribadi semata. 

Penulis : H. Nawiryanto Winarno, SE, Pimred Media Teropong Timur news dan Ketua Umum LSM Teropong

Labels:

Wednesday, 5 August 2020

Potret Keadilan Bagi PEJABAT dan RAKYAT JELATA

OPINI - teropongtimur.co.id - Saat ini sedang dalam kondisi carut-marut, kondisi krisis di berbagai bidang termasuk bidang hukum. Hukum yang diharapkan bisa memberikan keadilan bagi masyarakat ternyata sebaliknya. Efektifitas penegakan hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil yang melakukan kejahatan tindak pidana. Sedangkan pelaku-pelaku kejahatan yang dilakukan oleh PEJABAT mendapatkan perlakuan khusus, karena kekuatan jaringan dan uang tentunya.

Sebuah fiksi contoh perlakuan hukum antara PEJABAT dan RAKYAT JELATA.

Ada pihak Penuntut sebagai salah satu penegak hukum yang ragu menahan tersangka pidana dugaan ancaman pembunuhan terhadap bawahannya. Tersangka, adalah pimpinan tertinggi pegawai daerah, walau saat kejadian tersangka masih menjadi peserta seleksi PEJABAT dan berstatus pegawai dari dari luar daerah. Sikap penuntut ini menujukkan, kesan melempar tanggung jawab sebagai penuntut kasus pidana dalam melakukan tindakan penahanan kepada tersangka.
 Sebenarnya penuntut mengambil tanggungjawab penahanan terhadap tersangka. Tapi dengan alasan, saat penyidikan tidak dilakukan penahanan, penuntut juga melimpahkan tanggungjawab penahanan kepada pengadilan, berarti penuntut tidak mengambil bertanggung jawab dan dibebankan pada pengadilan.

Sikap tersangka, sangat bertolak belakang dengan pernyataannya sendiri, saat ditetapkan sebagai tersangka ditingkat penyidikan, tersangka menyatakan akan akan menjalani proses hukum dengan baik, kenyataanya tersangka sempat mangkir panggilan penyidik.

Ditambah lagi ada upaya tersangka meminta agar pelapor mencabut laporannya, melakukan intimidasi terhadap saksi, juga ada informasi bahwa penyidik juga mendapatkan ancaman akan dimutasikan ke daerah terpencil, jika permasalahan hukum tersangka tetap dilanjutkan. Termasuk upaya tersangka mendatangkan sesorang yang diperkenalkan kepada kepala daerah sebagai staf dan orang kepercayaan pusat, yang beritanya sempat viral, yang belakangan bahwa orang tersebut bukan dari orang pusat, melainkan seorang tokoh spiritual.

Yang menjadi aneh, ada apa dibalik proses hukum tersangka yang kebetulan saat ini menjabat sebagai PEJABAT tertinggi di daerah yang begitu cepat proses pelimpahannya ke pengadilan? Padahal tersangka, sempat mangkir tidak datang dalam penyerahan berkas tahap II.

Proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan oleh penuntut, dinilai janggal. Karena dilakukan saat pada hari yang sama penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepada penuntut. Proses yang begitu cepat, seakan penuntut ingin lepas tanggungjawab melakukan penahanan kepada tersangka. Padahal perkara ini merupakan perkara penting yang harus dilaporkan kepada pimpinan atasan penuntut, karena perkara ini melibatkan PEJABAT dan menjadi perhatian masyarakat luas bahkan sudah menjadi berita nasional.

Sikap penuntut dalam perkara ini sangatlah janggal, dan mungkin menjadi proses hukum pertama dalam sejarah hukum, karena pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan hanya hitungan jam atau bahkan menit. Ada apa dengan penuntut? Mempelajari berkas perkara dan membuat surat dakwaan hanya hitungan menit. Dikhawatirkan penuntut dalam melakukan penuntutan nanti, tidak tidak sesuai dengan yang seharusnya.

Usut punya usut, tersangka diduga menelakukan komunikasi intensif dengan pihak penuntut, agar perkara ini selesai tanpa persidangan. Tersangka juga berupaya meminta kepala daerah sebagai penjamin dirinya, agar tidak dilakukan proses penahanan oleh penuntut.

Padahal jelas dalam aturan penunut, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif digunakan sebagai pertimbangan penunut untuk menentukan dapat tidaknya berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu penunut berdasarkan aturan memiliki hak penahanan tersangka selama 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari oleh pengadilan.

Jadi jelas dalam alur contoh kasus tersebut, ada upaya penunut untuk menghindar dari kewenangannya melakukan penahanan karena tersangka seorang PEJABAT. Sebagai pembanding, terhadap kasus yang sama yang disangkakan “tindak pidana ancaman dimuka umum” yang terjadi pada tersangka RAKYAT JELATA, telah dilakukan penahanan oleh penunut.

Sikap penunut, menciptakan kondisi Hukum yang berlaku dalam masyarakat seperti ada pembedaan dalam kelas-kelas sosial. Bagi masyarakat dalam stratifikasi sosial keatas jelas mendapat perlakuan yang berbeda dari pada masyarakat yang mempunyai stratifikasi sosial kebawah. Masyarakat yang dalam keluarganya mempunyai kedudukan atau jabatan lebih tinggi memiliki perlakuan yang istimewa atau kehormatan tersendiri daripada masyarakat yang berasal dari latar belakang keluarga kalangan biasa atau tidak mempunyai kedudukan atau jabatan posisi dalam masyarakat. Artinya disini, penunut menciptakan kedudukan hukum yang berlaku terdapat sebuah indikasi bahwa perlakuan bagi pelanggar hukum dari aparat penegak hukum terjadi ketidakadilan. Hukum tajam kebawah dan hukum tumpul keatas. (*)


Sebuah fiksi tentang penegakan hukum
Oleh : H. Nawiryanto Winarno, SE
Ketua Umum LSM Teropong

Labels:

Monday, 13 April 2020

Buntut Persaingan Pengaruh Media, Mengkritik Orang Beropini

Kini untuk menulis opini tidak seperti zaman orde baru, yang secara terang-terangan merenggut kebebasan berpendapat. Jika ada seseorang marah karena pendapat (opini) yang kita ajukan untuk mengkritik pemerintah, tentu orang tersebut masih berfikir seperti jaman orde baru, atau lebih parah lagi di masa jaman kolonial penjajahan, yang betul-betul “membungkam” masyarakat untuk berpendapat.

Jurnalistik hadir, hasil dari perjuangan manusia tentang kebebasan dalam berbicara dan berpendapat. Saat ini jurnalis dan pers dianggap sebagai kekuatan moral yang mampu menggerakan demokrasi dan menyampaikan berita kepada masyarakat terhadap suatu permasalahan dan peristiwa. "Saya cinta jurnalistik. Jadilah mata dan telinga rakyat Bondowoso, demi mewujudkan Bondowoso Melesat, aman, nyaman, damai dan makmur. Silakan beropini sesuai hasil investigasi untuk memperkuat argumentasi dan menuliskan berita berdasarkan fakta”.

Namun seiring dengan berjalannya waktu di Kabupaten Bondowoso tercinta ini, tuntutan seorang jurnalis bukan hanya sekedar mencari sebuah berita, akan tetapi jurnalis kini terjerembab dalam permasalahan yang lebih besar seperti persaingan pengaruh dalam menarik perhatian masyarakat.

Setiap produk jurnalistik memang memiliki tingkat sensitivitas yang cukup tinggi, tak jarang bahkan komunikasi sosial ini malah berujung pada perdebatan bahkan konflik hanya karena pesan-pesan sepele opini atau argumentasi penulis yang dianggap menyerang kehormatan seseorang. Bisa jadi seluruh produk sinetron, film, novel dan sebagainya, jika alur cerita mirip dengan kejadian tertentu, akan dianggap menyerang kehormatan seseorang.

Persaingan pengaruh media juga bertujuan untuk mendapatkan perhatian lebih dari pihak-pihak yang menguntungkan, agar mendapatkan ruang gerak dan kedekatan dengan pihak pengambil kebijakan.

Buntut persaingan opini akan melahirkan kritikan, argumen menyalahkan, bahkan menterjemahkan regulasi menurut seleranya sendiri untuk menyudutkan pembuat opini yang seakan menyerang kehormatan seseorang atau menebar kebencian.

Sebagai contoh adanya persaingan opini, yang sama-sama ingin mempengaruhi masyarakat terhadap obyek yang sama, tetapi dijelaskan dengan cara yang tidak sama, sehingga akan menimbulkan kesimpulan, bahwa obyek yang sama tadi menjadi dua obyek yang berbeda.

Jika kita ambil contoh, mengopinikan obyek berupa “GELAS”. Disatu sisi pembuat opini melihat gelas dari samping, sehingga bentuk gelas tersebut akan menjadi “TABUNG”, sedang pembuat opini yang lain melihat gelas dari sisi bawah/atas, maka bentuk gelas tersebut adalah berupa “LINGKARAN”. Padahal, untuk melihat obyek berupa “GELAS” harus dilihat dari semua sisi dan sudut, sehingga bentuk obyek gelas akan tampak jelas.

Berita opini tidak hanya merangkai kata, tetapi juga menyebarluaskan gagasan dan pengetahuan. Opini juga tidak hanya berisi pendapat, tetapi juga hasil investigasi sebagai penguat argumentasi penulis.

Sesuai dengan definisinya, opini, pendapat, atau pendirian adalah pendapat, ide atau pikiran untuk menjelaskan kecenderungan atau preferensi tertentu terhadap perspektif dan ideologi, akan tetapi bersifat tidak objektif karena belum mendapatkan kepastian atau pengujian. Sehingga kebenaran atau kesalahan opini tidak serta merta dapat langsung ditentukan.

Opini bukanlah merupakan sebuah fakta, bisa saja imajiner penulis, akan tetapi jika di kemudian hari dapat dibuktikan atau diverifikasi, maka opini akan berubah menjadi sebuah kenyataan atau fakta nyata yang dapat disampaikan ke masyarakat berupa informasi aktual.

Adanya Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Kemudian Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan Pasal 28F yang berisikan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Penulis Opini :
H. Nawiryanto Winarno, Pimpinan Redaksi teropongtimur.co.id

Labels:

Tuesday, 7 January 2020

Sing Waras Ngalah" Bersiaplah, “Orang Gila” Akan Menguasai

Opini - Dibeberapa Daerah, sering terjadi adanya kegaduhan dan carut marut birokrasi pemerintahan. Dan pelakunya identik dilakukan oleh “Orang Gila” birokrasi yang selalu menjual kebenaran tafsir hukum sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan. Kepentingan menjadi alasan “Orang Gila” birokrasi untuk melakukan hal-hal salah yang dibungkus dengan kebenaran.

Kata-kata “Sing Waras Ngalah” selalu menandai suatu perdebatan yang mulai mengalami kebuntuan dan jika terus dilanjutkan akan berkepanjangan serta cenderung menjadi debat kusir. Orang-orang “Waras” pun akhirnya berfikiran, untuk mengalah berdebat kusir dengan “Orang Gila” dengan kata pamungkas paling logis, “Sing Waras, Ngalah”.

Sedang pihak-pihak birokrasi pelaksana “Kepentingan” akan selalu menemui jalan buntu dalam perdebatan, termasuk penyajian data dan kajian dasar hukum yang digunakan tidak valid, akhirnya menggunakan cara bicara “Gila” hanya ingin menang dan merasa benar sendiri. Kesalahan besarpun akan diakuinya sebagai “kekeliruan” kecil tanpa dosa.

Kalau semua orang waras ngalah, “Orang Gila”lah yang akan menguasai dunia ini. “Orang Gila” akan memanfaatkan "Ngalah"nya orang-orang waras. “Orang Gila” akan teriak bahwa dia orang paling “Waras” dan orang waraslah yang gila.

“Orang Gila” akan terus teriak ke semua orang yang ditemuinya, tetangga, para bawahan, relasi, dan mitra kerjanya. Kalau perlu “Orang Gila” menggunakan bahasa ceramah keagamaan, meng-agung-agungkan diri sendiri sebagai orang paling benar dan paling suci.

“Orang Waras” kadang akan mendengarkan celoteh “Orang Gila” dengan tertawa sinis, tapi mereka enggan menanggapi “Orang Gila”, karena dianggap sia-sia. "Sing Waras Ngalah", dan kewarasan memang tidak perlu dibela karena nyata terlihat.

Kemudian "Orang Gila" birokrasi mulai menunjukkan argumen-argumen yang memutar balikkan fakta dan logika tentang kewarasan mereka. “Orang Gila” birokrasi terus berteriak, sehingga kaum “Orang Waras” di birokrasi yang sedang mengalami depresi pekerjaan dan tekanan situasi kerja, mulai mendengarkan sedikit demi sedikit argumen yang “Orang Gila” sampaikan. Pengikut “Orang Gila” di birokrasi pun semakin bertambah.

“Orang Waras” mulai menyadari kekeliruan ini setelah beberapa waktu berjalan, eksistensi “Orang Gila” semakin kuat dan memiliki banyak pengikut. “Orang Gila” mulai melakukan diskusi untuk menyampaikan “Kebenaran” versi “Orang Gila”, dan akhirnya “Orang Waras” dibawah tekanan mulai bergeser mengikuti cara berfikir “Orang Gila” birokrasi.

Jika para “Orang Waras” masih memiliki pemikiran "Sing Waras, Ngalah" dan melakukan pembiaran, jika terlambat akan sulit sekali diperbaiki, walaupun bisa tetapi akan butuh waktu lama dan energi lebih.

"Sing Waras, Ngalah", bersiaplah, orang gila yang akan menguasai birokrasi, pemeritahan bahkan dunia. Karena "kalah" dan "ngalah" itu berbeda, walau kadang sulit dibedakan. Kalau semua “Orang Waras” selalu ngalah, “Orang Gila” akan bebas teriak mengatakan bahwa merekalah yang waras. (*)
 
Ditulis Oleh : Pimred teropongtimur.co.id dan Ketua LSM Teropong, H. Nawiryanto Winarno

Labels: