Monday, 13 April 2020

Buntut Persaingan Pengaruh Media, Mengkritik Orang Beropini

Kini untuk menulis opini tidak seperti zaman orde baru, yang secara terang-terangan merenggut kebebasan berpendapat. Jika ada seseorang marah karena pendapat (opini) yang kita ajukan untuk mengkritik pemerintah, tentu orang tersebut masih berfikir seperti jaman orde baru, atau lebih parah lagi di masa jaman kolonial penjajahan, yang betul-betul “membungkam” masyarakat untuk berpendapat.

Jurnalistik hadir, hasil dari perjuangan manusia tentang kebebasan dalam berbicara dan berpendapat. Saat ini jurnalis dan pers dianggap sebagai kekuatan moral yang mampu menggerakan demokrasi dan menyampaikan berita kepada masyarakat terhadap suatu permasalahan dan peristiwa. "Saya cinta jurnalistik. Jadilah mata dan telinga rakyat Bondowoso, demi mewujudkan Bondowoso Melesat, aman, nyaman, damai dan makmur. Silakan beropini sesuai hasil investigasi untuk memperkuat argumentasi dan menuliskan berita berdasarkan fakta”.

Namun seiring dengan berjalannya waktu di Kabupaten Bondowoso tercinta ini, tuntutan seorang jurnalis bukan hanya sekedar mencari sebuah berita, akan tetapi jurnalis kini terjerembab dalam permasalahan yang lebih besar seperti persaingan pengaruh dalam menarik perhatian masyarakat.

Setiap produk jurnalistik memang memiliki tingkat sensitivitas yang cukup tinggi, tak jarang bahkan komunikasi sosial ini malah berujung pada perdebatan bahkan konflik hanya karena pesan-pesan sepele opini atau argumentasi penulis yang dianggap menyerang kehormatan seseorang. Bisa jadi seluruh produk sinetron, film, novel dan sebagainya, jika alur cerita mirip dengan kejadian tertentu, akan dianggap menyerang kehormatan seseorang.

Persaingan pengaruh media juga bertujuan untuk mendapatkan perhatian lebih dari pihak-pihak yang menguntungkan, agar mendapatkan ruang gerak dan kedekatan dengan pihak pengambil kebijakan.

Buntut persaingan opini akan melahirkan kritikan, argumen menyalahkan, bahkan menterjemahkan regulasi menurut seleranya sendiri untuk menyudutkan pembuat opini yang seakan menyerang kehormatan seseorang atau menebar kebencian.

Sebagai contoh adanya persaingan opini, yang sama-sama ingin mempengaruhi masyarakat terhadap obyek yang sama, tetapi dijelaskan dengan cara yang tidak sama, sehingga akan menimbulkan kesimpulan, bahwa obyek yang sama tadi menjadi dua obyek yang berbeda.

Jika kita ambil contoh, mengopinikan obyek berupa “GELAS”. Disatu sisi pembuat opini melihat gelas dari samping, sehingga bentuk gelas tersebut akan menjadi “TABUNG”, sedang pembuat opini yang lain melihat gelas dari sisi bawah/atas, maka bentuk gelas tersebut adalah berupa “LINGKARAN”. Padahal, untuk melihat obyek berupa “GELAS” harus dilihat dari semua sisi dan sudut, sehingga bentuk obyek gelas akan tampak jelas.

Berita opini tidak hanya merangkai kata, tetapi juga menyebarluaskan gagasan dan pengetahuan. Opini juga tidak hanya berisi pendapat, tetapi juga hasil investigasi sebagai penguat argumentasi penulis.

Sesuai dengan definisinya, opini, pendapat, atau pendirian adalah pendapat, ide atau pikiran untuk menjelaskan kecenderungan atau preferensi tertentu terhadap perspektif dan ideologi, akan tetapi bersifat tidak objektif karena belum mendapatkan kepastian atau pengujian. Sehingga kebenaran atau kesalahan opini tidak serta merta dapat langsung ditentukan.

Opini bukanlah merupakan sebuah fakta, bisa saja imajiner penulis, akan tetapi jika di kemudian hari dapat dibuktikan atau diverifikasi, maka opini akan berubah menjadi sebuah kenyataan atau fakta nyata yang dapat disampaikan ke masyarakat berupa informasi aktual.

Adanya Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Kemudian Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan Pasal 28F yang berisikan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Penulis Opini :
H. Nawiryanto Winarno, Pimpinan Redaksi teropongtimur.co.id

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home