Thursday, 2 March 2023

Musyawarah Antar Desa Khusus Transformasi Ex PNPM Menjadi Bumdesma Di Kecamatan Prajegan

Bondowoso,www.teropongtimur.co.id.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso memberikan pendampingan fasilitasi percepatan transformasi UPK eks PNPM-MPd menjadi BUMDesMa Di Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso, Kamis (02/03/2023).

Kegiatan yang digelar di Pendopo Kecatamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso ini diikuti oleh Kabid Penataan Kerjasama dan Desa Kabupaten Bondowoso, Pengurus BKAD dan Ketua UPK kecamatan Prajekan,7 Ketua BPD Sekecamatan Prajekan serta 7 Kepala Desa: Desa Prakiraan, Desa Pralor, Desa Tarum, Desa Bandilan, Desa Walidono Kecamatan Prajekan

Selama kegiatan mereka mendapatkan materi  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa dan Permendesa PDTT nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama dari narasumber Bapak Lukman AriZafata S.STP. tentang Penataan Kelembagaan UPK eks PNPM-MPd menjadi BUMDesMa.

Dimana pada pasal 73 ayat 1 disebutkan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) wajib dibentuk menjadi BUM Desa Bersama paling lambat 2 (dua) tahun terhitug sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pengelola Kelembagaan Bidang Penataan dan Kerjasama Desa DPMD Kabupaten Bondowoso Bapak Lukman AriZafata, S.STP mengharapkan  UPK eks PNPM-MPd yang ada di Kecamatan Prajekan bisa segera bertransformasi ke BUMDes Bersama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendesa PDTT nomor 15 tahun 2021.

Dan kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat transformasi UPK eks PNPM-MPd menjadi BUMDesMa. “Paling tidak untuk memperoleh kepastian hukum kelembagaan eks UPK PNPM-MPd. 


Menurut Bapak Lukman AriZafata S.STP. transformasi eks UPK PNPM-MPd adalah program nasional sebagai kebijakan Presiden RI melalui Kemendesa PDTT dalam rangka memberi kepastian hukum kelembagaan eks PNPM-MPd yaitu BUMDes Bersama. “Kepala desa wajib mendukung kebijkan dari pemerintah pusat tersebut yang telah dituangkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permendesa PDTT No. 15 tahun 2021

Bapak Lukman AriZafata S.STP menerangkan aset eks UPK PNPM-MPd adalah aset bersama masyarakat yang kemudian menjadi modal bersama secara akumulatif sebagai kesatuan masyarakat yang kemudian menjadi modal BUMDesMa. Aset eks UPK PNPM-MPd bukanlah aset desa, tidak boleh dimiliki, dikuasai oleh desa dan ataupun pengurus UPK. “UPK adalah organisasi yang diberi tanggungjawab untuk menjalankan amanah mengelolah dana bergulir tersebut. 

Bapak Lukman AriZafata S.STP mengharapkan agar PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes ini segera ditindak lanjuti dan segera berproses serta bertransformasi sesuai tahapan. Harapannya tahun ini tahun 2023 Kecamatan Prajekan sudah ber BUMDesMa. Tentunya “Dinas PMD dan TPP P3MD Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso siap mendampingi proses MAD (Musyawarah Antar Desa).

Pewarta: Sigiyono

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home