Friday, 14 October 2022

Alwiyah Fadlun Alayidrus " Wermatang Banyak Potensi untuk genjot PAD, namun regulasi pendukung belum ada"

Ibu Alwiyah sedang memberikan contoh potensi desa yang bisa dijadikan sumber pungutan PAD.


Tanimbar - Maluku,  www.teropongtimur.co.id

Hal tersebut disampaikan Alwiyah Fadlun Alayidrus dalam mengawali materi Bimbingan Teknis Pembentukan Peraturan Desa di balai desa Wermatang Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar Propinsi Maluku, Kamis 13 Oktober 2022.


Desa Wermatang sebenarnya banyak potensi yang menjadi ruang meningkatkan Pendapatan Asli Desa ( PAD) namun belum mampu dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) terutama persoalan regulasi pendukung yang mengakomodir pungutan untuk meningkatkan PAD seperti misalnya dari pungutan Hak Pengelolaan Hutan ( HPH), tambang galian golongan C, perikanan dan lain lain, jelasnya. 


Staf ahli Gubernur Maluku bidang hukum politik dan pemerintahan dalam kepelatihan kepemimpinan nasional tingkat dua, berharap melalui kegiatan Program Dukumanis dapat mewujudkan Desa kuat maju mandiri demokratis dan sejahtera melalui atau dengan strategi pembinaan produk hukum desa dalam rangka pengembangan ekonomi lokal. tutupnya. 


Kades Wermatang" Benyamin Layan " dengan Bimtek hari ini sebagai langkah awal Pemerintah Desa lakukan inventarisir seluruh sumber - sumber pungutan sesuai dengan jasa dan potensi yang ada di negeri ( Wermatang) sebagai bagian dari peningkatan PAD itu sendirri, sesungguhnya Pemdes ada kelemahan-kelemahan terbesar dalam proses pembangunan yaitu  hanya mengharapkan dana transferan dari pusat dalam hal ini Dana Desa ( DD) maupun Alokasi Dana Desa ( ADD) dari daerah, sementara kita tahu bersama hari ini kondisi negara dalam keadaan inflasi ( kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu) dan oleh nya itu bagaimana menjawab kebutuhan -  kebutuhan program kepala desa yang terinklud dalam visi misi ada sebagian yang mungkin tidak terakomodir dalam batang tubuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa), dan ini yang kita carikan solusi, jelasnya. 


Alumni Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa ( STPMD) Yogyakarta ini yakin dan percaya bahwa sebelum menggenjot sumber - sumber pendapatan lain itu, posisi untuk memproteksi segala hal tersebut adalah melalui Peraturan desa, dengan lahirnya undang - undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang  desa yang mengamanatkan dalam pasal 19 ada empat point dan dua kewenangan besar yang dimiliki oleh desa yaitu kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, ini yang kita akan maksimalkan sehingga potensi - potensi yang ada benar - benar terakomodir untuk digunakan dalam pencapaian masyarakat sejahtera dan mandiri serta berkeadilan. salah satu contoh yang belum maksimal adalah terkait kewajiban HPH ( Hak Pengelolaan Hutan) kepada desa, yang masih menggunakan Peraturan Lama ( Peraturan Gubernur tahun 2012) padahal sejak lahirnya UU Desa seharusnya menyesuaikan dengan regulasi terbaru sehingga tidak merugikan Desa atau pemilik hak ulayat, tapi hari ini saya sudah sampaikan  di dalam Bimtek dan ibu Alwiyah sudah menanggapi untuk ditindaklanjuti. tutupnya. 


Acara ini dihadiri oleh perwakilan masing masing lembaga yang ada di desa Wermatang, turut hadir Camat Wermaktian, Kepala Desa Makatian bersama staf, Kepala Desa Marantutul bersama staf serta Tenaga Pendamping  Profesional tingkat Kabupaten.***


Pewarta : Damian

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home