LSM TEROPONG DAN TPFN MENGGELAR AUDENSI DI KANTOR KEC.GALIS PAMEKASAN GUNA MEMINTA AGAR DLH DAN SAPPOL PP TEGAS DALAM MENYIKAPI PENCEMARAN LINGKUNGAN.
Pamekasan, www.teropongtimur.co.id
Dari organisi Lembaga swadaya masyarakat TEROPONG bersama TPFN, menggelar audensi di kantor kecamatan galis kapupaten pamekasan,guna menmpertanyakan terkait persoalan home industri pakrik tahu,yang berada di desa pagendingan dusun arsojih kecamatan galis kabupaten pamekasan dimana dalam temuan tim Lsm teropong diduga limbah air dari hasil olahannya di buang ke aliran sungai menimbulkan bau yang tidak sedap,diduga menimbulkan dampak negatif kepada lingkungan, kamis 13/10/2022.
Adapun Dalam rangka acara audensi tersebut di hadiri oleh bapak camat galis,babinsa,Babinkamtibmas, serta dari DLH (dinas lingkungan hidup ) dan Sappol pp selaku penegak perda beserta para audiens dan beberapa media Media teropong timur news dan media indopers.
Sementara itu bapak camat galis Hoirur Rohman,memandu gelar audensi ini degan tertib dan teratur dan untuk memberikan saran atau masukan,atau pendapat ke pihak yang bersangkutan dalam persoalan temuan temuan di bawah guna mengclirkan dan mencari solusi yg terbaik.
Setelah itu, acara gelar audensi dimulai jam 10.00.wib dengan memberikan pandangan,dan temuan dari tim TPFN dan LSM teropong yang turun kelapangan dari pembuangan limbah yang ke aliran sungai menimbulkan bau yang tidak sedap,di dalam audensi tersebut terjadilah saling adu argumen dan sempat memanas karena dari pemilik pabrik tidak terima.
ketua Lsm Teropong timur JUMA'I menyampaikan dalam gelar audensinya bahwa atas hasil temuan kami di lapangan dan informasi dari masyarakat sehingga kami dari tim teropong turun kebawah untuk membuktikan pembuangan limbah air tahu milik kurdi itu adalah memang benar benar ada bahkan limbah tersebut yang dibuang ke aliran sungai sudah keruh dan air berwarna hitam serta menimbulkan bau tidak sedap, dalam persoalan ini kami menduga sudah melanggar UU no 29 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta melanggar UUD tahun 1945, pasal 28 H (1) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik.
Kemudian dalam gelar audensi tersebut tidak ada titik terang dan kesepakatan,baik dari pemilik pengusaha pabrik tahu, DLH dan sappol pp,Maka kami dari ketua Teropong Juma'i dan LSM TPFN Rosi meminta kepada bapak camat dan kepala desa pagendingan untuk mengecek dan turun ke lapangan langsung guna untuk memperjelas, dan melihat langsung bahwa pembuangan air limbah tersebut benar benar ada.
"Akhirnya dari pihak pihak terkait turun kelapangan guna membuktikan atas temuan dari LSM TER0PONG dan TPFN. Namun setelah di lapangan ada salah satu warga mencoba menghalang halangi,dari media teropong timur news dan media indopers sampai keluar kata kata kasar dan kurang etis,namun dari pihak keamanan bisa mendinginkan suasana di lapangan tersebut,"
Atas saran bapak camat dan Babinkamtibmas Akhirnya kita pulang bersama,guna membuat surat pengaduan ke pihak terkait yaitu DLH guna untuk menerima laporan kami dan untuk menindak lanjutin serta menyikapi persoalan ini dengan serius.
Oleh krena itu,dari Lsm Teropong timur berkordinasi dengan TPFN serta dari tim media indopers kami masih mendalami terkait persoalan ini dengan serius dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas jika memang home industri pabrik tahu ini,membuat masyarakat tergangggu,maka kasus ini akan di bawah ke ranah hukum sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku.tutupnya.
Pewarta: Juma'i





0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home