Oknum Kepala Sekolah SDN Karang Semandeng 02, Diduga dengan sengaja melakukan Pungli.
Jember, www.teropongtimur.co.id
Pasalnya pada Senin tanggal, 24-01-2022, pihak sekolah merealisasikan, Program PIP yg diketahui dari salah Satu Dewan, dalam bentuk (PIP)program Indonesia pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta anak didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan
Namun pada tahap Akhir pembagian manfaat tersebut,terjadi pemangkasan yg terkesan sangat besar yg awalnya Rp:450.000 , namun yg diterima oleh wali murid Rp: 300.000 , jadi mutlak pemangkasan tersebut sebesar Rp: 150.000.
Atas adanya kejadian pemangkasan tersebut akhirnya wali murid, merasa tidak setuju hingga kami Tim yg terdiri dari beberapa Organisasi, pers dan LBH di Jember melakukan kajian Invetigasi, dan benar sudah terjadi sebuah pemangkasan Oleh pihak Oknom sekolah,
Kami Tim juga menemui beberapa wali murid, dan Operator sekolah yaitu Kelvin, yg mana saat kami Confirmasi mengatakan tidak pernah tau, bahwasannya ada sebuah pemangkasan, dan juga merasa tidak paham betul adanya bantuan PIP tersebut dibagaimana mekanismenya, pada saat Realisasi pun saya tidak dilibatkan Oleh pihak Sekolah.
Disisi lain salah satu wali murid menyatakan Pada awal rapat sbelum dapat uang pak agung bilang kalau ada bantuan dari buk bos /dewan.ada potongan 157.pas orang2 agak berat.abis itu pak agung bilang kalau gk mau potongan segitu gak mau di urus.jadi orang2 terpaksa bilang iya.pas pak agung bilang jangan rame2 keluar kalau dapet bantuan.pas pak agung bilang kalau potongan itu buat yg nganter ke sekolah sama yg ngerjakan tugas Pungkas salah satu Wali Murid yg tidak mau disebut namanya.
Dari sinilah kami Tim bisa menduga bahwa sangat jelas klw pemangkasan tersebut dilakukan atas kesepakan sebelumnya oleh Pihak sekolah dan Oknom Dewan tersebut, karna pada awal penyampaian Pak Agung selaku kepala Sekolah SDN Karang Semandeng 02, kepada wali murid saat pertemuan tersebut sebesar Rp:157.000.
Jelas disini, sudah terjadi kemufakatan dan kebijakan yg tidak dibenarkan dan melanggar UUD, serta sudah mengangkangi kebijakan diatasnya.
Pewarta : TIM

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home