PKPP Gelar Audiensi Dikantor Satpol-PP Minta Tutup Semua Tempat Karaoke Di Pamekasan
Pusat Kajian dan Pengaduan Publik ( PKPP ) Melakukan mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL PP ) senin 01/11/2021.
Kedatangan PKPP dalam rangka Audiensi, PKPP membahas terkait tempat karaoke di pamekasan yang di nilai melanggar baik secara norma agama dan aturan.
Ketua PKKP, Bararul Fawaid mengatakan, bahwa ada dugaan terpeliharanya tempat Karaoke (Room) di pamekasan bukanlah persoalan baru, akan tetapi yang perlu di tegaskan kembali efektifitas kinerja Satpol PP terkait penegakan Perda yang seharusnya lebih di perketat.
"Ini bukan persoalan baru, akan tetapi kita ingatkan satpol PP bahwa ini tugas mereka yang tentunya harus lebih efektif," kata Bararul Fawait dalam rilis tertulisnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Pihak Satpol PP Ahsanul Rahman, Menyampaikan, pihak satpol PP sudah ada upaya untuk penutupan tempat hiburan berupa Karaoke ( ROOM ).
"Dari dulu sudah ada upaya penutupan dari kami Satpol PP, akan tetapi masih banyak juga yang kemudian hari tetap buka" jelasnya.
Dari penyampaian tersebut Ketua PKPP Bara Fawaid meminta kepada pihak Satpol PP untuk segera menutup tempat karaoke (Room) di pamekasan dalam deadline waktu sampai sore nanti.
"Kami minta kepada Satpol PP untuk segera tutup tempat karaoke di Pamekasan, kami kasih waktu sampai nanti sore untuk segera di eksekusi, apa lagi ini sudah mau menjelang MTQ di pamekasan" tegas bara,
"Kalau dengan deadline waktu yang kami berikan tidak segera di realisasikan, kami akan melanjutkan kasus ini dengan sikap yang lebih serius lagi," Lanjutnya,
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Satpol PP Ahsanul rahman, menyampaikan, akan segera membahas dengan Kasatpol PP di internal Satpol PP Pamekasan.
"Akan segera kami bahas dengan Kasatpol PP, dan akan segera menutup tempat karaoke yang tentunya sesuai dengan SOP." tutupnya.



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home