Lsm Teropong Terima Aduan Masyarakat Terkait PTSL
Probolinggo,www.teropongtimur.co.id.
Lsm Teropong menerima pengaduan masyarakat soal dugaan pungli penerbitan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)Tahun 2017di Desa Sageran KecamatanTiris Kabupaten Probolinggo
Minggu(31/10)Dalam aduanya, beberapa masyarakat Desa Segaran Kecamatan Tiris menyampaikan dugaan penyelewengan baik itu yang dilakukan oleh Pemerintahatah Desa maupun Pokmas (Kelompok Masyarakat) penyelenggara PTSL.
Dugaan penyelewengan yang diadukan warga adalah bahwa masyarakat menuntut keadilan. pembuatan sertifikat lewat program PTSL, yang terlalu mahal. Seperti pengakuan saudara yang berinisial A yang membayar RP 5 400 00 untuk Tiga bidang tanah, seperti yang dikatan sodara A kepada awak media "saya membayar kepada salah satu perangkat Desa berinisial M"katanya singkat
Badrusseman SP.d Sebagai Ketua LSM Teropong menyampaikan keawak media"kami akan mendalami permasalahan PTSL ini karena kurang lebih 4 tahun yang lalu kalau memang indikasi ini benar maka kami akan menginformasikan kepada pihak berwajib, tentang dugaan pungutan liar
dugaan adanya pungli tersebut sangat merugikan masyarakat Desa Segaran
Dalam penarikan sebesar 1 800 000 perbidang padahal sudah jelas SKB 3 Mentri Jawa Bali 150 000 untuk biaya PTSL tersebut" jelas ketua LSM Teropong



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home