Sekelompok Petani Pemilik Lahan Protes Adanya Aktivitas Tambang Galian C Milik H. Abdulloh Dusun Kelampokan - Cantuk
Dianggap telah menyalai komitmen dalam pelaksanaan penambang galian C, Sekelompok Petani pemilik lahan protes adanya aktivitas tambang Milik H. Abdulloh Dusun Kelampokan Desa Cantuk Kecamatan Singojuruh
Banyuwangi,
Pasalnya: tambang galian C yang hingga kini masih eksis dalam melakukan aktivitasnya telah menimbulkan keresahan bagi Masyarakat petani sekitar penambangan, utamanya para petani diwilayah radius Penambangan,
Hal ini terjadi lantaran yang bersangkutan didalam melakukan aktivitas penambanganya patut diduga tidak memperhatikan aspek aspek, kaidah kaidah, serta kesepakatan kesepakatan yang telah dilakukan bersama masyarakat disekitar penambangan.
Bahkan patut diduga juga, yang mana telah melanggar peraturan Pemerintah serta sistem perundang undangan yang berlaku di negeri ini. Terutama UU / PERPU yang mengatur tentang Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Saluran Irigasi dan Pertanian.
Dalam hal ini di sampaikan oleh Bapak Supriyadi, selaku pengurus Kelompok Tani sekaligus petani pemilik lahan yang terdampak akibat penambangan yang di lakukan terkesan serampangan tersebut kepada Media Teropong Timur News mengatakan,... Telah kami laporkan kepada pengurus HIPPA dan Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan ) Serta Kepala Desa Cantuk, serta telah di lakukan Mediasi yang dilaksanakan dikantor Balai Desa Cantuk pada tanggal 27 Oktober 2021 yang lalu.
"Dalam Mediasi yang di lakukan tersebut kami ( sekelompok Petani ) sepakat tetap pada tuntutan-Nya di awal yakni tidak akan menghalang - halangi aktivitas yang di lakukannya (penambangan pasir) asalkan tidak merusak, memindahkan arah/ aliran sungai yang mengaliri areal persawahan di sekitar penambangan. "kata Supriyadi
"Selanjutnya dikatakan, saat kami melaporkan telah di lakukan penambangan/ perusakan saluran Irigasi tertier ( PA. Wuni ) dan Saluran Sekunder ( PA. Ketapang ). "Oleh karena akibat dari perbuatan pemilik tambang tersebut telah mengakibatkan terhambatnya supply air irigasi di-kedua wilayah Pa. tersebut (Pa. Wuni, dan Pa. Ketapang). "Jelas Supriyadi
Dengan dirusaknya ke-dua PA. tersebut patut diduga akan dapat mengakibatkan tidak berfungsinya lahan pertanian yang berada di bawahnya, sehingga akan mematikan pendapatan para petaninya. "jelas Supriyadi
Dan anehnya, menurut masyarakat petani mengatakan, penambangan pasir tersebut terlalu mepet kelokasi sawah para petani disekitar tambang, menilai sangat rawan ambrol, dan yang lebih mengkhawatirkan lagi antara jarak bibir sungai ( saluran Sekunder ( PA Ketapang ), terlalu berdekatan tidak ada jarak pembatas sesuai peraturan tambang yang pada umumnya
Sampai diterbitkannya di pemberitaan media cetak & online ini pihak warga petani disekitar lokasi tambang salah satunya pengurus kelompok tani ( Supriyadi ) merasa tidak dihargai, sudah jelas-jelas dari hasil mediasi awal sebelum dimulainya aktivitas nambang, yang mana masyarakat petani sekitar lokasi tambang menyetujui adanya penambangan, asal jangan merusak atau mengalihkan saluran air yang semula.
foto surat pernyataan penolakan pemindahan saluran Air blok PA. Wuni yang di tandatangani para petani sekitar lokasi tambang
Oleh karenanya dalam hal ini, warga masyarakat petani memohon kepada Instansi yang berkompeten diwilayah Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan Investigasi lapangan terkait temuan serta pengaduan yang dibuatnya para petani yang terdpak








0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home