Saturday, 19 September 2020

Diduga BPN Banyuwangi Terbitkan SHM Siluman



Banyuwangi,www.teropongtimur.co.id.

Sebanyak enam (6) SHM seluas lima puluh satu ribu (51) M2 diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi, "Obyek tanah sebagai mana tersebut diatas terletak di Dusun Kawang Desa Labanasem Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi yang sudah diterbitkan SHM tersebut ternyata tidak jelas nomer petok dan leter C

Ketua LSM teropong, ACHMAD bersama tim menemukan suatu kejanggalan salah satu SHM atas nama NIHAYAH alamat desa Labanasem diterbitkan SHM nomer 00637, sertifikat tanggal 16 Mei 2014, dengan surat ukur tanggal 03-09-2013,

*SHM 00367 Atas nama NIHAYAH tersebut diduga siluman*

Pasalnya: nama NIHAYAH tersebut sudah meninggal setahun yang lalu pada tanggal 12-01-2012 susuai batu nisan tertulis dimakam Almarhumah,...."pertanya'an nya,???, siapa yang mendaftarkan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)???

 foto kades labanasem

"Dan pada saat itu masi di jabat seorang kepala desa Labanasem Kecamatan Kabat ROSIDI bersama sekretaris desa (sekdes) 

    foto Sekdes labanasem

Isi pokok... Petugas Ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi SUWASIH pada saat melakukan pengukuran bidang tanah tersebut didampingi oleh YAHYA MUSRIEF yang mengaku sebagai wakil pemilik bidang tanah yang tidak beridentitas, kemudian terbit SHM atas nama NIHAYAH yang diterbitkan oleh kepala kantor pertanahan kabupaten Banyuwangi HARYONO SUROSO SH MHUM pada tanggal 16 Mei 2014 dengan luas delapan ribu lima ratus (8500) m2 sebagian dari luas lima puluh satu (51) ribu m2
foto Yahya musrief yang mengaku wakil pemilik tanah yang tidak beridentitas

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) teropong Banyuwangi dalam penemuannya melakukan investigasi kepada bagian PPATS Kecamatan Kabat, akan tetapi tidak menemukan bukti surat-surat terkait munculnya SHM diatas tanah yang diduga  tidak beridentitas tersebut,... 

"SHM nomer 00637 atas nama NIHAYAH tersebut diproses secara konversi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan yang seharusnya tanah tersebut bisa di terbitkan SHM adalah tanah yang memiliki leter C sesuai kerawangan desa,


Pewarta: tim








0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home