79 Ribu Pekerja Terdampak Covid-19 Peroleh Bantuan Subsidi Upah
Teropong Jbr - Pemerintah memberikan bantuan subsidi
upah bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp. 5 juta. Bantuan itu sudah cair dan
diserahkan oleh Bupati Jember, dr. Faida, MMR., Jumat, 18 September 2020,
secara simbolis kepada pekerja di Pendapa Wahyawibawagraha.
Menurut Bupati Faida, Kabupaten Jember merupakan
kabupaten yang mendistribusikan bantuan tersebut dengan cepat, serta
penyelesaian administrasi dengan cepat. Hal tersebut lantaran kerja sama banyak
pihak. Di antaranya, BPJamsostek dengan perusahaan terkait. “Alhamdulillah, berdasarkan data base BPJS
Ketenagakerjaan Kabupaten Jember, sebanyak 79 ribu lebih tenaga kerja yang
mendapatkan bantuan subsidi upah, dan sekitar 42 ribu lebih sudah cair.
Sisanya, bakal segera kami distribusikan,” kata Bupati Faida
Lebih lanjut, Bupati Faida menyampaikan bahwa tenaga
kerja yang menerima upah itu terdiri dari pekerja yang aktif di BPJamsostek dan
memiliki upah di bawah Rp. 5 Juta, memiliki rekening bank, dan tidak termasuk
pegawai badan usaha milik negara (BUMN) atau pegawai negeri sipil (PNS). “Bantuan
tersebut berupa uang sebesar Rp. 600 ribu yang diberikan setiap bulan, Untuk
pencairan perdana sebanyak Rp 1,2 juta, yakni dua bulan,” ungkapnya.
Berdasarkan data pekerja yang terdaftar di
BPJamsostek, sebanyak 95 persen pencairan bantuan itu sudah bisa diproses. Sementara
itu, sisanya masih belum dapat diproses lantaran terkendala administrasi.
“Salah satunya, para buruh perkebunan yang tidak memiliki rekening bank. Harapannya,
semoga semua segera mendapatkan bantuan tersebut. Dengan begitu, bisa membantu
para pekerja di Kabupaten Jember,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek, Edy Suryono,
berpesan pada para tenaga kerja yang belum mendapatkan bantuan supaya lebih
bersabar. “Yang jelas, secara bertahap, pemerintah bakal memprosesnya satu per
satu,” terangnya.
Edy juga mengimbau masyarakat Jember yang belum ikut
BPJamsostek supaya segera membuatnya. “Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan
para tenaga kerja. Di antaranya, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua,
jaminan pensiun, serta jaminan kematian. Saat ini ada program pemotongan iuran
jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM),” pungkasnya. (*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home