Friday, 18 September 2020

79 Ribu Pekerja Terdampak Covid-19 Peroleh Bantuan Subsidi Upah

Teropong Jbr - Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp. 5 juta. Bantuan itu sudah cair dan diserahkan oleh Bupati Jember, dr. Faida, MMR., Jumat, 18 September 2020, secara simbolis kepada pekerja di Pendapa Wahyawibawagraha.

Menurut Bupati Faida, Kabupaten Jember merupakan kabupaten yang mendistribusikan bantuan tersebut dengan cepat, serta penyelesaian administrasi dengan cepat. Hal tersebut lantaran kerja sama banyak pihak. Di antaranya, BPJamsostek dengan perusahaan terkait.  “Alhamdulillah, berdasarkan data base BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jember, sebanyak 79 ribu lebih tenaga kerja yang mendapatkan bantuan subsidi upah, dan sekitar 42 ribu lebih sudah cair. Sisanya, bakal segera kami distribusikan,” kata Bupati Faida

Lebih lanjut, Bupati Faida menyampaikan bahwa tenaga kerja yang menerima upah itu terdiri dari pekerja yang aktif di BPJamsostek dan memiliki upah di bawah Rp. 5 Juta, memiliki rekening bank, dan tidak termasuk pegawai badan usaha milik negara (BUMN) atau pegawai negeri sipil (PNS). “Bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp. 600 ribu yang diberikan setiap bulan, Untuk pencairan perdana sebanyak Rp 1,2 juta, yakni dua bulan,” ungkapnya.

Berdasarkan data pekerja yang terdaftar di BPJamsostek, sebanyak 95 persen pencairan bantuan itu sudah bisa diproses. Sementara itu, sisanya masih belum dapat diproses lantaran terkendala administrasi. “Salah satunya, para buruh perkebunan yang tidak memiliki rekening bank. Harapannya, semoga semua segera mendapatkan bantuan tersebut. Dengan begitu, bisa membantu para pekerja di Kabupaten Jember,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek, Edy Suryono, berpesan pada para tenaga kerja yang belum mendapatkan bantuan supaya lebih bersabar. “Yang jelas, secara bertahap, pemerintah bakal memprosesnya satu per satu,” terangnya.

Edy juga mengimbau masyarakat Jember yang belum ikut BPJamsostek supaya segera membuatnya. “Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan para tenaga kerja. Di antaranya, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, serta jaminan kematian. Saat ini ada program pemotongan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM),” pungkasnya. (*)

 

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home