Saturday, 19 September 2020

836 Pasangan Terima Buku Nikah dari Bupati Jember

Teropong Jbr - Sebanyak 836 pasangan yang telah mengikuti sidang itsbat nikah massal beberapa waktu lalu kini telah memiliki buku nikah. Dokumen penting itu diserahkan Bupati Jember, dr. Faida, MMR., pada Sabtu, 19 September 2020 dalam acara yang dikemas dalam acara Mantu 1.000 Pasang Pengantin  di Pendapa Wahyawibawagraha dan beberapa tempat yang tersambung melalui jaringan internet.

Pada kesempatan tersebut Bupati Jember menjelaskan bahwa layanan itsbat nikah ini penting, karena menyangkut hak sipil, membangun keluarga tangguh. Mereka yang sudah puluhan tahun menjadi pasangan tapi belum punya buku nikah, bisa memperbaiki status kartu keluarga dan akta kelahiran anak. “Pemerintah Kabupaten Jember memberi layanan itsbat nikah gratis kepada masyarakat, supaya terdata di pemerintah, sehingga memiliki buku nikah dan hak sipil.,” tutur Bupati Jember, dr. Faida, MMR.

Dalam acara resepsi pernikahan sekaligus penyerahan buku nikah dan akta perkawinan non muslim berlangsung di 11 lokasi di Kabupaten Jember. “Kami juga melayani pengantin nonmuslim, dalam layanan catatan sipil dari Dispenduk. Layanan ini diteruskan di masa yang akan datang,” tambah Bupati.

“Mereka menikah puluhan tahun hanya secara agama, tetapi belum tercatat di pemerintah. Jadi kami jemput bola bersama perangkat desa, kecamatan, dan Dispendukcapil melayani dari hulu ke hilir, bahkan menyiapkan buku nikahnya,” terang Bupati Faida.

Layanan istbat nikah yang berlangsung serentak di 31 kecamatan oleh 18 hakim itu sempat mendapat apresiasi dari rekor muri sebagai sidang itsbat nikah on the spot secara daring terbanyak di Indonesia.

Tahun sebelumnya, Pemkab Jember menggelar sidang itsbat nikah bagi 5.000 pasang. Sedang tahun ini melibatkan 1.000 pasang. Dari seribu pasang itu, buku nikah yang sudah bisa diserahkan sebanyak 836.

Kegiatan sidang itsbat nikah massal itu merupakan program tahunan Pemerintah Kabupaten Jember. Ini karena di Jember ada ribuan pasangan suami istri yang sudah menikah puluhan tahun secara agama dan belum tercatat resmi di pemerintah. “Layanan ini luar biasa, karena tidak diselenggarakan di gedung pengadilan agama, tetapi para hakim melayani di tempat,” pungkasnya.(*)

 

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home