836 Pasangan Terima Buku Nikah dari Bupati Jember
Teropong Jbr - Sebanyak 836 pasangan yang telah
mengikuti sidang itsbat nikah massal beberapa waktu lalu kini telah memiliki
buku nikah. Dokumen penting itu diserahkan Bupati Jember, dr. Faida, MMR., pada
Sabtu, 19 September 2020 dalam acara yang dikemas dalam acara Mantu 1.000
Pasang Pengantin di Pendapa
Wahyawibawagraha dan beberapa tempat yang tersambung melalui jaringan internet.
Pada kesempatan tersebut Bupati Jember menjelaskan
bahwa layanan itsbat nikah ini penting, karena menyangkut hak sipil, membangun
keluarga tangguh. Mereka yang sudah puluhan tahun menjadi pasangan tapi belum
punya buku nikah, bisa memperbaiki status kartu keluarga dan akta kelahiran
anak. “Pemerintah Kabupaten Jember memberi layanan itsbat nikah gratis kepada
masyarakat, supaya terdata di pemerintah, sehingga memiliki buku nikah dan hak
sipil.,” tutur Bupati Jember, dr. Faida, MMR.
Dalam acara resepsi pernikahan sekaligus penyerahan
buku nikah dan akta perkawinan non muslim berlangsung di 11 lokasi di Kabupaten
Jember. “Kami juga melayani pengantin nonmuslim, dalam layanan catatan sipil
dari Dispenduk. Layanan ini diteruskan di masa yang akan datang,” tambah Bupati.
“Mereka menikah puluhan tahun hanya secara agama,
tetapi belum tercatat di pemerintah. Jadi kami jemput bola bersama perangkat
desa, kecamatan, dan Dispendukcapil melayani dari hulu ke hilir, bahkan
menyiapkan buku nikahnya,” terang Bupati Faida.
Layanan istbat nikah yang berlangsung serentak di 31
kecamatan oleh 18 hakim itu sempat mendapat apresiasi dari rekor muri sebagai
sidang itsbat nikah on the spot secara daring terbanyak di Indonesia.
Tahun sebelumnya, Pemkab Jember menggelar sidang
itsbat nikah bagi 5.000 pasang. Sedang tahun ini melibatkan 1.000 pasang. Dari
seribu pasang itu, buku nikah yang sudah bisa diserahkan sebanyak 836.
Kegiatan sidang itsbat nikah massal itu merupakan
program tahunan Pemerintah Kabupaten Jember. Ini karena di Jember ada ribuan
pasangan suami istri yang sudah menikah puluhan tahun secara agama dan belum
tercatat resmi di pemerintah. “Layanan ini luar biasa, karena tidak
diselenggarakan di gedung pengadilan agama, tetapi para hakim melayani di
tempat,” pungkasnya.(*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home