Saturday, 29 August 2020

Majelis Hakim PN Situbondo melakukan kegiatan PS ke Desa Panji Kidul


Situbondo Teropong Timur News








Jumat (28/8/2020) Pukul 8.30 WIB bertempat di balai desa Panji Kidul Situbondo, pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo dalam perkara perdata nomor : 11/Pdt.G/2020/PN.Sit melakukan kegiatan PS (Pemeriksaan Setempat ) ke lokasi obyek sengketa antara Jasmoto dkk/penggugat melawan Mawi dkk, berawal berkumpul di balai Desa Panji Kidul rombongan dari PN Situbondo dan para pihak yang bersengketa dan Kuasa Hukum masing masing dari pihak PN Situbondo dipimpin langsung oleh Yunto Safarillo H.T., S.H., MH.,  Ketua Majelis Hakim didampingi Dwi Elyarahma Sulistiyowati, S.H., anggota majelis hakim dan Novi Nuradhayanti, S.H., 
MH. anggota majelis hakim serta Panitera Sri Retnaningsih, sedang dari pihak penggugat dengan kuasa Hukimnya Yudistira Nugroho, SH. M.H dan Musram Doso, SH. M.H dan dari pihak Tergugat kuasa Hukumnya Ide Prima, SH. M.H dkk, dari pihak desa didampingi Kaur Umum panji kidul, setelah dari.balai desa semua pihak langsung check lokasi ke obyek, dalan kesempatan tersebut Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa proses PS dalam rangka memastikan letak Obyek, batas-batas 
tanah, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam KUHAP, sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pengajuan saksi-saksi dan bukti-bukti . Adapun letak obyek yang disengketan terletak di Desa Panji kidul luas kurang lebih 900 m2.  
Pewarta : Wahyudi

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home