Majelis Hakim PN Situbondo melakukan kegiatan PS ke Desa Panji Kidul
Situbondo Teropong Timur News
Jumat (28/8/2020) Pukul 8.30 WIB bertempat di balai desa
Panji Kidul Situbondo, pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo dalam
perkara perdata nomor : 11/Pdt.G/2020/PN.Sit melakukan kegiatan PS (Pemeriksaan
Setempat ) ke lokasi obyek sengketa antara Jasmoto
dkk/penggugat melawan Mawi
dkk, berawal berkumpul di balai Desa Panji Kidul rombongan dari PN Situbondo
dan para pihak yang bersengketa dan Kuasa Hukum masing masing dari pihak PN
Situbondo dipimpin langsung oleh Yunto Safarillo H.T., S.H., MH., Ketua Majelis Hakim didampingi Dwi Elyarahma
Sulistiyowati, S.H., anggota majelis hakim dan Novi Nuradhayanti, S.H.,
dkk/penggugat melawan Mawi
dkk, berawal berkumpul di balai Desa Panji Kidul rombongan dari PN Situbondo
dan para pihak yang bersengketa dan Kuasa Hukum masing masing dari pihak PN
Situbondo dipimpin langsung oleh Yunto Safarillo H.T., S.H., MH., Ketua Majelis Hakim didampingi Dwi Elyarahma
Sulistiyowati, S.H., anggota majelis hakim dan Novi Nuradhayanti, S.H.,
MH. anggota
majelis hakim serta Panitera Sri Retnaningsih, sedang dari pihak penggugat
dengan kuasa Hukimnya Yudistira Nugroho, SH. M.H dan Musram Doso, SH. M.H dan
dari pihak Tergugat kuasa Hukumnya Ide Prima, SH. M.H dkk, dari pihak desa
didampingi Kaur Umum panji kidul, setelah dari.balai desa semua pihak langsung
check lokasi ke obyek, dalan kesempatan tersebut Ketua Majelis Hakim mengatakan
bahwa proses PS dalam rangka memastikan letak Obyek, batas-batas
tanah,
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam KUHAP, sidang dilanjutkan minggu depan
dengan agenda pengajuan saksi-saksi dan bukti-bukti . Adapun letak obyek yang disengketan
terletak di Desa Panji kidul luas kurang lebih 900 m2.
Pewarta : Wahyudi



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home