Ditjen Dukcapil Kemendagri Apresiasi Pemkab Jember Gelar Isbat Nikah 1.000 Pasangan
TEROPONG JBR – Itsbat nikah serentak yang digelar
oleh Bupati Jember, dr. Faida, MMR., memperoleh penghargaan dari Museum Rekor
Dunia Indonesia (MURI). Koordinasi antar pemerintahan yang sangat bagus sudah
dibuktikan oleh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sidang pengesahan
perkawinan pada Jum’at, 28 Agustus 2020, itu diikuti oleh 1.000 pasangan ‘calon
pengantin’ dan digelar di sebelas tempat.
Itu sebabnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kementerian dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Prof. Zudan Arif
Fakrulloh sangat mengapresi upaya Bupati Jember Hj Faida menyelenggarakan isbat
nikah kepada 1.000 pasangan menikah di Jember.
Menuru catatan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kementerian dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) sudah 7.112 pasangan
nikah se Kabupaten Jember.Seribu pasangan yang diisbatnikahkan serentak tahun
ini, dan sudah berjalan 3 tahun.
Dalam sambutan secara virtual dari kantor pusat
Ditjen Dukcapil, di Jakarta, Dirjen Zudan Arif Fakrulloh mengatakan sangat
salut dengan kegiatan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember ini. “Salut
untuk Ibu Bupati, ini suatu peristiwa yang spektakuler. Semoga mendapat ridho
dan dirahmati Allah SWT dan memberikan kebahagiaan bagi seluruh masyarakat di
Kabupaten Jember wabil khusus pasangan yang diisbatnikahkan,” ujarnya.
Lebih jauh Dirjen Zudan Arif mengahrap isbatnikah
ini bisa lebih bermanfaat untuk mereka. “Buat yang berbahagia pengantin baru
‘stok lama’, ini bulan Agustus kita baru merayakan yang ke-75 tahun Kemerdekaan
RI. Hari ini Jumat penuh berkah bagi Ibu Bapak semua. Semoga bertambah berkah
sakinah mawaddah wa rahmah mengalir sampai kepada putra putrinya, anak cucu dan
seluruh keturunannya nanti bisa membahagiakan semuanya,” ucapnya.
Dirjen Zudan mengaku sangat mendukung kegiatan isbat
nikah ini. “Kemendagri bersama Kemenag terus mendorong upaya isbat nikah. Sebab
sesuai UU Perkawinan, sah secara agama harus diikuti sah secara negara. Selain
itu, dengan memiliki buku nikah akan berimplikasi ke dalam catatan kependudukan,” pungkas Dirjen Zudan. (*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home