Friday, 28 August 2020

Ditjen Dukcapil Kemendagri Apresiasi Pemkab Jember Gelar Isbat Nikah 1.000 Pasangan



TEROPONG JBR – Itsbat nikah serentak yang digelar oleh Bupati Jember, dr. Faida, MMR., memperoleh penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Koordinasi antar pemerintahan yang sangat bagus sudah dibuktikan oleh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sidang pengesahan perkawinan pada Jum’at, 28 Agustus 2020, itu diikuti oleh 1.000 pasangan ‘calon pengantin’ dan digelar di sebelas tempat.

Itu sebabnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh sangat mengapresi upaya Bupati Jember Hj Faida menyelenggarakan isbat nikah kepada 1.000 pasangan menikah di Jember.

Menuru catatan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) sudah 7.112 pasangan nikah se Kabupaten Jember.Seribu pasangan yang diisbatnikahkan serentak tahun ini, dan sudah berjalan 3 tahun.

Dalam sambutan secara virtual dari kantor pusat Ditjen Dukcapil, di Jakarta, Dirjen Zudan Arif Fakrulloh mengatakan sangat salut dengan kegiatan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember ini. “Salut untuk Ibu Bupati, ini suatu peristiwa yang spektakuler. Semoga mendapat ridho dan dirahmati Allah SWT dan memberikan kebahagiaan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Jember wabil khusus pasangan yang diisbatnikahkan,” ujarnya.

Lebih jauh Dirjen Zudan Arif mengahrap isbatnikah ini bisa lebih bermanfaat untuk mereka. “Buat yang berbahagia pengantin baru ‘stok lama’, ini bulan Agustus kita baru merayakan yang ke-75 tahun Kemerdekaan RI. Hari ini Jumat penuh berkah bagi Ibu Bapak semua. Semoga bertambah berkah sakinah mawaddah wa rahmah mengalir sampai kepada putra putrinya, anak cucu dan seluruh keturunannya nanti bisa membahagiakan semuanya,” ucapnya.

Dirjen Zudan mengaku sangat mendukung kegiatan isbat nikah ini. “Kemendagri bersama Kemenag terus mendorong upaya isbat nikah. Sebab sesuai UU Perkawinan, sah secara agama harus diikuti sah secara negara. Selain itu, dengan memiliki buku nikah akan berimplikasi ke dalam catatan kependudukan,” pungkas Dirjen Zudan. (*)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home