Friday, 17 July 2020

Team Reskrim Polsek Pohjentek, Polres Pasuruan Kota mengamankan 3 pelaku lagi asik Bermain judi Bola

Pasuruan, Teropong timur. News -

Pada Hari Kamis ( 16/07/2020) Team Unit Reskrim Polsek Pohjentek Polres Pasuruan Kota, telah menggagalkan Tidak pidana Penjudian di wilayah Hukum Polsek Pohjentek Polres Pasuruan Kota.

Dalam Penggrebekan tindak pidana Penjudian bola angka tersebut, Team Unit Reskrim Polsek Pohjentek Polres Pasuruan Kota, menangkap tiga Pelaku yang lagi Asik bermain judi bola dengan menggunakan Uang sebagai taruhannya, sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 303 KUHP, di dalam sebuah warung yang terletak di Dusun Bunguran, Desa Pleret Kecamatan Pohjentek Pasuruan Kota. Sekitar pukul 00: 15 wib, beserta mengamankan  barang Bukti 1 buah meja bola angka serta 4 buah bola karet, 2 buah alas Kain dari bahan Bainer yang bertulis 1 sampai 12 yang digunakan untuk tempat bertaruh uang tunai dan uang sebesar 513.000,- Rupiah, untuk tiga tersangka di bawa ke Polsek Pohjentek, guna menjalani proses penyidikan.

Untuk tiga Pelaku yang di amankan yaitu Udik Subianto binti Suwarto, laki - laki umur 48 tahun beralamat jalan Dr Wahidin Sudirohusodo kelurahan Petamanan, Muhamad Rofiq binti Muhammad Kholil laki - laki umur 48 tahun beralamat Dusun Bunguran Desa Pleret, Wasis binti Samirin laki - laki umur 39 tahun alamat Donomulyo kabupaten Pasuruan. Beserta Barang Bukti dan menjalani Proses lebih lanjud di Polsek Pohjentek Polres Pasuruan Kota.
Pewata :  Char

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home