Disperdagin Bersama Polres Situbondo Dan LKI Mengadakan Uji Volume Minyak Goreng Dalam Kemasan.
Situbondo
Teropong Timur News
Dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap minyak yang diproses / dikemas dan diedarkan oleh pengusaha minyak goreng di Situbondo, Disperindagin bersama Polres Situbondo dan Lembaga Konsumen Indonesia melakukan sidak terhadap proses pengemasan minyak goreng yang ada di kabupaten Situbondo.
Ada dua lokasi yang
didatangi untuk dilakukan uji volume minyak kemasan, yaitu pengemasan minyak
goreng KN di jalan merak, pengemasan minyak goreng elfira Arjasa,
Suprihargita,
SE kepala bidang metrologi “diharapkan tim dapat melaksanakan tugas dengan
baik, dan ketika ada temuan mohon direspon dan ditindak lanjuti dengan
bijaksana agar tidak menimbulkan permasalahan baru” ucapnya.
Dia
mengatakan kebijakan pengawasan penjualan minyak goreng dalam kemasan yang
dijadikan sample adalah minyak goreng ukuran 1000 ml, 900 ml, 500 ml, 450 ml
Adapun dalam
kebijakan tersebut, diharapkan konsumen tidak salah pilih dan cerdas dalam
memilih produk dam produk yang juga dapat Toleransi terhadap volume BKD ( batas kesalahan yang diijinkan ) adalah
500 – 1000 ml adalah 15 ml sedangkan 1000-10.000 adalah 15% dari volume
Sebagai
pendukung kebijakan tersebut, menurut Hefin Switerson, SE Kepala
seksi pengawasan ke metrologian mengucapkan Terima kasih kepada tim yg telah
melaksanakan tugas dg baik, kedepan mohon kerjasamanya dengan baik.
Kendati
demikian, dari hasil temuan yang ada akan diadakan pembinaan dan disperindagin akan
selalu melakukan pengawasan untuk menjaga volume komoditas tersebut tidak
bergerak jauh dari volume acuan yang telah ada.
Pewarta :
Erlan
Editor :
Yadik






0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home