Thursday, 16 July 2020

Disperdagin Bersama Polres Situbondo Dan LKI Mengadakan Uji Volume Minyak Goreng Dalam Kemasan.


Situbondo Teropong Timur News

Dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap minyak yang diproses / dikemas dan diedarkan oleh pengusaha minyak goreng di Situbondo, Disperindagin bersama Polres Situbondo dan Lembaga Konsumen Indonesia melakukan sidak terhadap proses pengemasan minyak goreng yang ada di kabupaten Situbondo.
Ada dua lokasi yang didatangi untuk dilakukan uji volume minyak kemasan, yaitu pengemasan minyak goreng KN di jalan merak, pengemasan minyak goreng elfira Arjasa,
Suprihargita, SE kepala bidang metrologi “diharapkan tim dapat melaksanakan tugas dengan baik, dan ketika ada temuan mohon direspon dan ditindak lanjuti dengan bijaksana agar tidak menimbulkan permasalahan baru” ucapnya.
Dia mengatakan kebijakan pengawasan penjualan minyak goreng dalam kemasan yang dijadikan sample adalah minyak goreng ukuran 1000 ml, 900 ml, 500 ml, 450 ml
Adapun dalam kebijakan tersebut, diharapkan konsumen tidak salah pilih dan cerdas dalam memilih produk dam produk yang juga dapat Toleransi terhadap volume  BKD ( batas kesalahan yang diijinkan ) adalah 500 – 1000 ml adalah 15 ml sedangkan 1000-10.000 adalah 15% dari volume
Sebagai pendukung kebijakan tersebut, menurut Hefin Switerson, SE Kepala seksi pengawasan ke metrologian mengucapkan Terima kasih kepada tim yg telah melaksanakan tugas dg baik, kedepan mohon kerjasamanya dengan baik.
Kendati demikian, dari hasil temuan yang ada akan diadakan pembinaan dan disperindagin akan selalu melakukan pengawasan untuk menjaga volume komoditas tersebut tidak bergerak jauh dari volume acuan yang telah ada.

Pewarta : Erlan
Editor : Yadik

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home